Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Tegaskan Pasal Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Sesuai Niat Asli Pembentuk UUD 1945

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR RI Tegaskan Pasal Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Sesuai Niat Asli Pembentuk UUD 1945
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil dalam sidang Pengujian Materiil UU MK terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 210/PUU-XXIII/2025 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 29/1/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - DPR RI menegaskan bahwa Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk konsistensi terhadap original intent perumus Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD NRI Tahun 1945 dengan perkara Nomor 210/PUU-XXIII/2025.

Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, hadir mewakili DPR RI dalam sidang tersebut.

Ia menyatakan bahwa Pasal 61 ayat (1) tidak pernah mengalami perubahan sejak diundangkan pada 2003, sehingga mencerminkan maksud awal dari pembentuk undang-undang.

Landasan Sengketa Antar Lembaga Negara

"Pasal 61 ayat (1) UU MK sejak awal dimaksudkan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan konflik antar lembaga negara, dan pihak yang dapat mengajukan permohonan hanya dikhususkan bagi lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," ungkapnya.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa antar lembaga negara muncul sebagai hasil dari amandemen terhadap UUD 1945.

Amandemen tersebut menghapuskan konsep lembaga tertinggi negara dan menggantinya dengan prinsip supremasi konstitusi.

Hal ini mendorong kebutuhan akan keberadaan lembaga netral yang mampu menyelesaikan potensi konflik antar organ negara.

"Sengketa kewenangan lembaga negara dirancang sebagai kewenangan judicial yang bersifat inter-organ dispute, yaitu mekanisme untuk menjaga keseimbangan dan hubungan antar lembaga negara, dan tidak dimaksudkan sebagai forum penyelesaian sengketa antara warga negara dan lembaga negara," ia mengungkapkan.

Tidak Ada Pembatasan Hak Konstitusional Warga

Nasir menekankan bahwa memperluas subjek pemohon hingga mencakup warga negara, badan hukum privat, atau entitas non-lembaga negara bertentangan dengan kehendak asli pembentuk UUD 1945.

Penafsiran yang memperluas subjek sengketa tersebut berpotensi mengubah sistem ketatanegaraan yang telah dirancang secara terbatas dan spesifik.

"Pembatasan pemohon dalam Pasal 61 ayat (1) UU MK merupakan bentuk penegasan terhadap maksud asli pembentuk konstitusi, bukan pembatasan hak konstitusional warga negara," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa hak konstitusional warga tetap dapat dijamin melalui mekanisme lain dalam sistem hukum nasional.

Beberapa di antaranya melalui jalur peradilan tata usaha negara maupun peradilan umum.

Karena itu, menurut DPR RI, tidak diperlukan perubahan terhadap norma dalam UU MK karena dapat berdampak terhadap struktur ketatanegaraan yang ada.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, DPR RI melalui kuasa hukumnya memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 61 ayat (1) UU MK tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

DPR RI juga meminta agar pasal tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Penulis :
Shila Glorya