Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Perambah Hutan Bentang Seblat Diserahkan ke Kejaksaan, Kemenhut Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Tiga Perambah Hutan Bentang Seblat Diserahkan ke Kejaksaan, Kemenhut Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Foto: (Sumber: Arsip - Area bekas perkebunan sawit ilegal di Bentang Alam Seblat yang berhasil dikuasai kembali oleh Kemenhut dalam operasi di Bengkulu, Selasa (2/12/2025). ANTARA/HO-Kemenhut)

Pantau - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan tiga tersangka kasus perambahan kawasan hutan Bentang Alam Seblat, Bengkulu, kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Operasi Merah Putih Bentang Seblat merupakan upaya nyata dari proses pengamanan kawasan hutan dalam menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan Bentang Seblat yang merupakan habitat gajah sumatera," ujar perwakilan Kemenhut dalam pernyataan resminya.

Kementerian Kehutanan juga menegaskan bahwa seluruh pelanggaran di kawasan hutan akan diproses sesuai hukum, serta diiringi dengan penguatan pengawasan terpadu dan kerja sama lintas sektor.

Tiga Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti Diserahkan

Ketiga tersangka yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko adalah SM, PN, dan BH.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu pondok kerja, sepeda motor, telepon genggam, bibit kelapa sawit, dan berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas perambahan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa penangkapan PN dan BH berawal dari keterangan pekerja yang tertangkap saat bekerja di lahan milik para tersangka.

Sementara itu, tersangka SM ditangkap langsung oleh petugas saat sedang memperbaiki pondok kerja di dalam kawasan hutan yang dikuasainya secara ilegal.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dijalankan secara tuntas," tegas Hari.

Kolaborasi Lintas Instansi, Pengamanan Kawasan Jadi Prioritas

Hari Novianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung proses penanganan kasus ini, termasuk Kejati Bengkulu, Kejari Mukomuko, Korwas Polda Bengkulu, Polres Mukomuko, Dinas LHK Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Balai KSDA Bengkulu.

Ia menekankan bahwa keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan kawasan hutan Bentang Alam Seblat.

Penulis :
Aditya Yohan