
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur yang mengalami kelebihan kapasitas secara ekstrem, dengan tingkat overcapacity mencapai 92,15 persen.
Data yang dipaparkan menunjukkan jumlah total penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Timur mencapai 40.117 orang, terdiri dari 7.003 tahanan dan 19.350 narapidana, dengan 13.764 di antaranya merupakan kasus narkotika.
Padahal, kapasitas ideal lembaga pemasyarakatan di wilayah tersebut hanya 13.715 orang.
"Artinya over kapasitas mencapai 92,15 persen. Ini kondisi yang sangat berat bagi pemasyarakatan," ungkapnya.
Keterbatasan Petugas dan Permasalahan Pembimbingan
Di tengah jumlah penghuni yang tinggi, jumlah petugas pemasyarakatan di Jawa Timur hanya 3.822 orang, sehingga tidak sebanding dengan beban kerja yang ada.
Rieke juga menyoroti minimnya jumlah pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas), yang hanya berjumlah 168 orang untuk mendampingi 685 eks warga binaan.
"Saya minta Bapak-bapak tetap sabar. Orang sabar pasti kesel. Tapi insyaallah, lewat Panja Pemasyarakatan ini kita akan cari solusi bersama, apalagi sekarang sudah ada KUHP yang baru," ia mengungkapkan.
Rieke membagi permasalahan pemasyarakatan ke dalam empat isu utama yang menjadi dasar pembahasan Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan, dalam rangka implementasi KUHP baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Empat Isu Utama Sistem Pemasyarakatan
Isu pertama adalah pengawasan dan pembinaan warga binaan, termasuk program rehabilitasi dan integrasi sosial.
Rieke meminta masukan konkret dari jajaran pemasyarakatan terkait model pembinaan yang relevan dengan kondisi saat ini.
Isu kedua berkaitan dengan pemenuhan hak-hak narapidana, seperti perlakuan yang adil, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan pelatihan keterampilan.
Ia menyoroti banyaknya mantan narapidana yang kembali ke masyarakat tanpa keahlian yang memadai.
"Kalau mereka bebas tapi tidak punya keterampilan dan tidak punya pekerjaan, ini persoalan serius. Di beberapa negara, lapas sudah menerapkan pendidikan vokasi yang langsung terhubung dengan industri," ujar Rieke.
Isu ketiga adalah dominasi pendekatan sentralistik dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, yang dinilai belum selaras dengan sistem otonomi daerah.
Isu keempat menyangkut perlunya penyesuaian regulasi, khususnya Peraturan Dirjen Pemasyarakatan mengenai pembinaan dan pengawasan warga binaan.
"Kita perlu memikirkan perubahan aturan agar pembinaan dan pengawasan warga binaan tidak hanya bertumpu pada pusat, tetapi juga melibatkan Pemda sesuai semangat desentralisasi," ungkap Rieke.
Rieke menegaskan bahwa Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI berkomitmen merumuskan rekomendasi kebijakan yang komprehensif, berbasis data, dan berpihak pada perbaikan sistem pemasyarakatan.
Fokus utama perbaikan mencakup pengurangan overcapacity, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta integrasi pembinaan warga binaan dengan dunia kerja dan pelibatan aktif pemerintah daerah.
- Penulis :
- Arian Mesa








