
Pantau - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, menegaskan komitmennya untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat penipuan daring dan saat ini memerlukan bantuan pemulangan ke tanah air.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyampaikan bahwa KBRI terus berupaya memastikan kebutuhan dasar WNI terpenuhi selama menunggu proses kepulangan ke Indonesia.
"KBRI berupaya memastikan kebutuhan dasar WNI terpenuhi selama menunggu proses kepulangan ke Indonesia," ungkapnya dalam keterangan pers pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Lonjakan Laporan WNI di KBRI Phnom Penh
Menurut Dubes Santo, jumlah WNI yang datang langsung ke KBRI Phnom Penh terus bertambah setiap harinya.
Para WNI tersebut sebelumnya diketahui menjadi korban sindikat penipuan daring yang beroperasi di Kamboja.
Sejak 16 Januari 2026 hingga 31 Januari 2026 pukul 17.00 waktu setempat, tercatat sebanyak 2.887 WNI telah mendatangi KBRI untuk meminta fasilitasi pemulangan ke Indonesia.
Di tengah meningkatnya laporan dan polemik hukum yang berkembang di Indonesia terkait status para WNI tersebut, KBRI tetap menjalankan fungsi utamanya yaitu membantu dan melindungi WNI di luar negeri.
Fasilitas Penampungan dan Proses Administrasi
Mayoritas dari para WNI mencari penginapan secara mandiri di guest house atau hotel sembari menunggu proses deportasi.
Namun, lebih dari 900 WNI kini berada di lokasi penampungan sementara yang dikoordinasikan oleh KBRI Phnom Penh dengan dukungan otoritas setempat.
Di tempat penampungan ini, KBRI berupaya memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan minuman.
Proses asesmen terhadap laporan WNI dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) juga terus dipercepat, dengan bantuan teknis dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
KBRI berharap WNI yang tidak memiliki paspor dapat segera kembali ke tanah air dengan menggunakan dokumen perjalanan yang baru.
Selain itu, KBRI akan terus berkoordinasi secara intensif dengan otoritas imigrasi Kamboja untuk memperoleh izin keluar wilayah serta meminta keringanan denda keimigrasian bagi para WNI.
- Penulis :
- Shila Glorya







