Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tanjung Priok Tangkap Sopir Pengedar Sabu di Cilincing Jakarta Utara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Tanjung Priok Tangkap Sopir Pengedar Sabu di Cilincing Jakarta Utara
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Penangkapan pengedar narkoba. ANTARA/Shutterstock..)

Pantau - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial S (40) yang berprofesi sebagai sopir karena kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas informasi peredaran narkotika yang diterima Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto mengatakan, “Pelaku S kami tangkap pada Rabu (21/1) sekitar jam 22.30 WIB di depan halte jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara”.

Kronologi Penangkapan

AKP Trendy Habibi Aryanto menjelaskan penyelidikan bermula pada Senin (21/1) sekitar pukul 15.00 WIB setelah tim menerima informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap pelaku di halte depan Jalan Cilincing Cakung, Jakarta Utara.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan total berat 1,46 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari wilayah Kebon Pisang, Jakarta Utara, dengan membeli satu gram narkotika tersebut dari seseorang berinisial X.

Pelaku S beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

AKP Trendy Habibi Aryanto menegaskan, “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut”.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis :
Aditya Yohan