
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional, terstruktur, dan berkeadilan dengan mengedepankan mediasi dan musyawarah untuk mencapai solusi terbaik bagi para pihak.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menyampaikan penegasan tersebut di Jakarta pada Senin.
Harun Al Rasyid menyatakan, “Namun demikian, apabila tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah tetap akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Mediasi Aduan Jamaah Umrah
Pada periode 26 hingga 29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lima kasus aduan masyarakat.
Seluruh proses penanganan aduan dilakukan secara kondusif dengan menekankan klarifikasi fakta, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak masing-masing pihak.
Pada 29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah memfasilitasi proses mediasi atas aduan jamaah umrah terhadap salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah terkait ketidaksesuaian fasilitas akomodasi hotel dengan penawaran awal paket perjalanan.
Harun Al Rasyid menyampaikan, “Melalui proses mediasi yang dilaksanakan secara terbuka dan berimbang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi dan ditandatangani oleh para pihak sebagai dasar penyelesaian perkara”.
Pengawasan dan Kepastian Hukum
Dari keseluruhan aduan yang ditangani pada periode tersebut, sebagian kasus lainnya masih berada pada tahap klarifikasi dan pendalaman.
Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah memastikan seluruh proses penanganan aduan tetap berada dalam koridor pengawasan dan akuntabilitas.
Harun Al Rasyid menegaskan, “Kemudian apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku”.
Kementerian Haji dan Umrah terus membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat dengan menjamin setiap laporan ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Penanganan aduan tersebut mengutamakan perlindungan hak jamaah serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







