Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Nenek Saudah Menangis Saat Hadiri RDP DPR RI Bahas Dugaan Penganiayaan Tambang Ilegal

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Nenek Saudah Menangis Saat Hadiri RDP DPR RI Bahas Dugaan Penganiayaan Tambang Ilegal
Foto: (Sumber: Korban pelanggaran HAM, Saudah, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas sesuai KUHP atas pelanggaran pidana dan HAM yang dialami nenek Saudah yang dilakukan pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto..)

Pantau - Nenek Saudah menitikkan air mata saat menghadiri rapat dengar pendapat atau RDP bersama Komisi XIII DPR RI yang membahas kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya.

RDP tersebut turut dihadiri oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Rapat digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin.

Kasus yang dibahas berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah setelah ia menolak aktivitas tambang ilegal.

Dalam forum tersebut, Nenek Saudah menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian DPR RI dan lembaga terkait sambil menangis.

Ia mengatakan, "Saya sebagai korban yang bernama Saudah, berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada kusangka begini, atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini."

Saudah kembali menyampaikan apresiasi dengan mengatakan, "Mendengar semua yang Ibu katakan, Bapak katakan semua, saya berterima kasih sebanyak-banyaknya."

Pernyataan tersebut disampaikan Saudah dengan suara bergetar dan air mata yang terus mengalir.

Seorang perwakilan keluarga Nenek Saudah turut menyampaikan pandangan dan keberatan dalam rapat tersebut.

Perwakilan keluarga mempertanyakan mengapa dalam kasus penganiayaan tersebut hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga menilai kekerasan yang dialami Nenek Saudah tergolong sangat parah dan tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja.

Perwakilan keluarga menyatakan, "Kalau memang tersangkanya satu orang, tidaklah mungkin rasanya separah ini ibunda kami. Bisa pula lagi diseret dan dibuang ke seberang sungai."

Keluarga menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui keterlibatan beberapa orang lain dalam peristiwa tersebut.

Keluarga mempertanyakan alasan para pelaku lain hingga kini belum ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Kekecewaan terhadap penanganan kasus juga disampaikan secara terbuka oleh pihak keluarga.

Selain meminta pengusutan tuntas, keluarga berharap Nenek Saudah diberikan pendampingan hukum oleh pengacara yang netral.

Keluarga juga meminta adanya pemulihan sosial bagi Nenek Saudah.

Perwakilan keluarga menyampaikan bahwa sejak kejadian penganiayaan, Nenek Saudah mengalami pengucilan dari lingkungan masyarakat.

Ia menyampaikan, "Ibu kami dikucilkan dari masyarakat. Padahal, kalau dikaji-kaji, beliau ini adalah anak kandung Rajo Bagompo."

Keluarga berharap RDP tersebut dapat menghadirkan keadilan bagi Nenek Saudah.

Keluarga juga meminta agar dugaan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, diusut secara menyeluruh.

Diketahui, dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah terjadi pada 1 Januari 2026 di Kabupaten Pasaman.

Peristiwa tersebut diduga dipicu penolakan Saudah terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Dalam kasus ini, Polres Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS alias MK.

Penulis :
Ahmad Yusuf