Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong Revisi UU Bencana, Perkuat BNPB sebagai Komando Tunggal Penanganan Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Dorong Revisi UU Bencana, Perkuat BNPB sebagai Komando Tunggal Penanganan Nasional
Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI terkait penanganan bencana di Kantor Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 30/01/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi VIII DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas lembaga dan menjadikan BNPB sebagai komando tunggal dalam penanganan bencana.

Revisi UU untuk Perjelas Kewenangan dan Komando

Langkah ini diambil setelah melihat lemahnya koordinasi antarinstansi dalam menangani bencana, termasuk banjir yang berulang kali terjadi di Kota Medan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyebut pembagian kewenangan antar lembaga saat ini masih tumpang tindih dan tidak efektif.

"Kami melihat perlunya pembagian kewenangan yang jelas antar kementerian dan lembaga, sehingga koordinasi berjalan di bawah satu komando," ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI di Kantor Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Komisi VIII DPR RI menilai penting untuk memperkuat kelembagaan BNPB, baik secara struktural maupun kewenangan.

"BNPB harus diperkuat, tidak hanya secara struktural tetapi juga kewenangan, agar penanganan bencana tidak berjalan sendiri-sendiri," ia mengungkapkan.

Fokus Mitigasi dan Pencegahan Bencana Diperkuat

Revisi UU juga akan menekankan pentingnya pencegahan dan mitigasi bencana sebagai langkah strategis yang harus didahulukan, bukan hanya penanganan pascabencana.

"Kalau mitigasi dilakukan dengan serius—normalisasi sungai, perbaikan drainase, penataan ruang—korban dan kerugian bisa ditekan," katanya.

Komisi VIII menilai berbagai bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh sebagai contoh nyata dari lemahnya upaya mitigasi.

Keterlibatan aktif semua mitra kerja seperti BNPB, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah juga ditekankan dalam proses penanggulangan bencana.

"Ini alarm keras. Kalau 2026 tidak ada langkah konkret, bukan tidak mungkin bencana yang lebih besar akan terjadi," tegasnya.

Revisi UU ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam membangun sistem penanggulangan bencana nasional yang terintegrasi dan efektif.

Penulis :
Arian Mesa