
Pantau - Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mengupayakan penambahan insentif bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu karena insentif yang diterima saat ini dinilai belum sesuai harapan para tenaga pendidik.
Pemerintah Daerah Respons Keluhan Guru PPPK
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya memahami keresahan yang berkembang di kalangan guru PPPK paruh waktu terkait besaran insentif.
"Kami mengetahui opini yang berkembang soal insentif tersebut. Kami sangat memahami dan merasakan apa yang dirasakan rekan-rekan tenaga guru. Saya sudah diperintahkan langsung oleh Bupati untuk menyampaikan hal ini ke kementerian," ungkapnya.
Besaran insentif guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang bervariasi, namun tetap mengikuti ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan aturan tersebut, insentif minimal harus setara dengan penghasilan saat guru masih berstatus non-ASN atau mengikuti upah minimum kabupaten/kota.
"Di Sumedang tidak ada guru PPPK paruh waktu yang menerima insentif lebih rendah dibandingkan saat masih non-ASN, yakni Rp720 ribu. Artinya, dari sisi aturan, kami tidak melanggar," ia mengungkapkan.
Meski demikian, Eka mengakui bahwa secara kewajaran, jumlah insentif tersebut masih jauh dari ideal.
"Kami menyadari masih ada kekurangan, karena itu Pemkab Sumedang akan terus memperjuangkan peningkatan insentif," katanya.
Terbatasnya Anggaran Jadi Kendala Utama
Salah satu tantangan dalam peningkatan insentif guru PPPK paruh waktu adalah keterbatasan anggaran daerah.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk pembiayaan PPPK paruh waktu.
Namun, alokasi tersebut dihadapkan pada situasi pengurangan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumedang sebesar Rp204 miliar.
"Ini menjadi tantangan besar bagi kami semua, namun bukan alasan untuk berhenti mencari solusi," kata Eka.
Sebagai langkah konkret, Disdik Kabupaten Sumedang menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuannya adalah agar Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat dimanfaatkan untuk pembayaran honor guru PPPK paruh waktu.
Selain BOSP, pihaknya juga berharap dukungan kesejahteraan guru dapat diperoleh melalui skema Tunjangan Profesi Guru (TPG).
- Penulis :
- Leon Weldrick





