
Pantau - Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 2.460 lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku kejahatan ringan, sebagai bagian dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam rapat bersama anggota Komisi XIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa.
Pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman yang dikenakan terhadap pelanggar tindak pidana ringan berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru.
Menurut Agus, penyediaan lokasi ini bertujuan untuk memastikan implementasi KUHP baru berjalan maksimal dan efektif di tengah masyarakat.
Lokasi Menyebar di Berbagai Fasilitas Publik
Agus menjelaskan bahwa ribuan lokasi tersebut tersebar di berbagai fasilitas publik, seperti sekolah, kantor pemerintah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo, hingga pesantren.
"Sebagai bentuk kesiapan awal pelaksanaan kerja sosial telah disiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra lintas sektoral. Perjanjian kerja sama antara badan pemasyarakatan (bapas) dan lokasi pidana sosial," ungkapnya.
Perjanjian kerja sama itu mencakup 1.174 mitra yang terdiri dari 517 pemerintah daerah, 329 instansi pemerintah, 206 panti sosial, dan 122 yayasan sosial.
Sinkronisasi dengan Mahkamah Agung
Selain penyediaan lokasi dan kerja sama lintas sektoral, Agus juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung.
Koordinasi ini dimaksudkan agar Mahkamah Agung turut menjatuhkan pidana kerja sosial kepada pelanggar ringan, sehingga pelaksanaan KUHP baru bisa berjalan sinkron antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas) dan Mahkamah Agung.
Agus menyatakan keyakinannya bahwa berbagai langkah ini akan memperkuat pelaksanaan KUHP baru secara menyeluruh di masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya






