Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BGN Tegaskan Penempatan Kepala SPPG Merupakan Wewenang Pusat, Dapur MBG yang Tak Standar Terancam Ditutup

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BGN Tegaskan Penempatan Kepala SPPG Merupakan Wewenang Pusat, Dapur MBG yang Tak Standar Terancam Ditutup
Foto: Deputi Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) Suardi Samiran (sumber: BGN)

Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa penempatan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan kewenangan penuh dari instansi tersebut demi menjamin keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional.

Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN, Suardi Samiran, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah kesalahan tata kelola yang bisa berdampak langsung pada masyarakat penerima manfaat.

"Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa kepala SPPG yang ditugaskan memiliki pemahaman kontekstual terhadap wilayah kerjanya, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan optimal, tepat sasaran, objektif, dan berkelanjutan," ungkapnya.

Suardi juga menegaskan bahwa semua kepala SPPG wajib bersikap objektif dalam melaksanakan tugas mereka di seluruh wilayah Indonesia.

"Semua Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) agar berbicara apa adanya, untuk keberlangsungan kegiatan yang mengarah pada pencapaian target yang semestinya. Kita maunya berbicara yang objektif, melakukan kegiatan yang tidak subjektif, sehingga akan menghasilkan sesuatu yang positif," ia mengungkapkan.

Dapur MBG Akan Ditutup Jika Tidak Penuhi Standar

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan bahwa pihaknya akan menutup SPPG atau dapur MBG yang tidak memenuhi standar setelah diberikan tiga kali peringatan.

Penutupan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan dapur MBG di tahun 2026.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh SPPG adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), mengingat masih ditemukan bakteri e-coli di udara pada beberapa lokasi SPPG.

"Kita juga akan keluarkan dalam waktu dekat ini petunjuk teknis (juknis) yang keras mengenai dapur-dapur yang tidak sesuai standar, kami akan memberikan peringatan kesatu, kedua, dan ketika sampai peringatan ketiga akan kami tutup. Nah, itu antara lain sikap keras kita, sebentar lagi akan diluncurkan juknisnya," ujar Nanik.

BGN menargetkan nol insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG pada tahun 2026.

Nanik juga mengungkapkan bahwa kasus keracunan pangan di SPPG mulai menunjukkan penurunan.

Selain itu, BGN memberikan tenggat waktu satu bulan bagi SPPG yang belum memiliki SLHS untuk segera mengurus perizinan tersebut.

"Sesuai aturan terbaru, dapur SPPG yang tidak mendaftar SLHS dalam waktu satu bulan akan kami suspend (berhentikan sementara). Konsekuensinya, dapur tidak bisa menerima dana operasional," tegasnya.

Jika tidak segera mengurus SLHS dalam waktu yang ditentukan, operasional dapur MBG akan dihentikan sementara sebagai bentuk sanksi administratif.

Penulis :
Shila Glorya