Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Wamenperin Tegaskan Thrifting Ilegal Rugikan Pasar dan Hantam Industri Tekstil Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Wamenperin Tegaskan Thrifting Ilegal Rugikan Pasar dan Hantam Industri Tekstil Nasional
Foto: (Sumber: Rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Wamenperin Faisol Riza dan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Rabu (4/2/2026). (ANTARA/A.Muzdaffar Fauzan))

Pantau -  Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan impor pakaian bekas atau thrifting ilegal telah merugikan pasar dan memukul industri tekstil dalam negeri karena dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk lokal.

Dampak Thrifting Ilegal terhadap Industri

Faisol Riza menyampaikan pakaian bekas impor ilegal masuk ke pasar domestik dengan harga sangat rendah, variasi produk luas, dan bermerek sehingga langsung bersaing dengan produk lokal.

Ia menyatakan, “Pakaian bekas impor yang masuk ke pasar domestik secara ilegal dengan harga sangat rendah 10,4 sampai dengan 19,9 kali dan variasi produk yang luas branded akan langsung bersaing dengan produk lokal”.

Pernyataan tersebut disampaikan Faisol Riza di Jakarta pada Rabu, 4 Februari 2026.

Potensi Pasar Domestik dan Strategi Pemerintah

Faisol Riza menilai pasar dalam negeri memiliki potensi sangat besar untuk pengembangan industri tekstil dan produk tekstil seiring jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 281,6 juta jiwa.

Ia menyebut total belanja masyarakat untuk kebutuhan sandang diperkirakan mencapai Rp10 triliun per bulan atau setara Rp119,8 triliun per tahun.

Faisol Riza menyampaikan, “Angka ini menunjukkan sangat besar peluang pasar domestik yang dapat terus dioptimalkan untuk memperkuat industri nasional khususnya di sektor industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri”.

Sebagai strategi komprehensif, Kementerian Perindustrian memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap impor ilegal melalui pengetatan di pelabuhan dan jalur tikus dengan koordinasi lintas pihak.

Penindakan hukum dilakukan secara maksimal dan diperkuat dengan mendorong sistem pelaporan terpadu.

Dalam penguatan industri dalam negeri dan substitusi impor, Kemenperin menyiapkan tiga langkah utama yakni penguatan branding produk fesyen IKM, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, serta program hilirisasi dan modernisasi mesin industri.

Pemerintah juga mendorong kampanye cinta produk lokal, edukasi dampak negatif pakaian bekas ilegal, serta pengembangan sentra fesyen lokal sebagai bagian dari pemberdayaan konsumen.

Penulis :
Ahmad Yusuf