Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KLH Tempuh Langkah Hukum atas Dugaan Kelalaian PT Vopak Terminal Merak yang Ganggu Kesehatan Warga

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KLH Tempuh Langkah Hukum atas Dugaan Kelalaian PT Vopak Terminal Merak yang Ganggu Kesehatan Warga
Foto: (Sumber: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan ke PT Vopak Terminal Merak di Cilegon, Rabu (4/2/2026). ANTARA/Devi Nindy/aa.)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup menempuh langkah hukum atas dugaan kelalaian PT Vopak Terminal Merak yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri PT Vopak Terminal Merak di Kota Cilegon, Banten.

Dugaan Kelalaian dan Proses Hukum

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa kasus tersebut menimbulkan paparan terhadap sedikitnya 56 orang warga.

Paparan terhadap puluhan warga tersebut dinilai memiliki konsekuensi hukum yang serius sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, “Karena ini kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat dampaknya memang harus ada konsekuensi yang cukup”.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif Faisol Nurofiq di Cilegon pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polri bertindak sebagai koordinator pengawasan, sementara proses hukum saat ini ditangani oleh Polres Cilegon.

Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, “Tentu kami akan mendukung upaya Polri dalam langkah penyelidikan terutama karena memang sudah ada paparan terhadap 56 orang”.

Hanif menegaskan kondisi tersebut telah memenuhi unsur Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menambahkan, “Saya rasa itu menjadi alat bukti yang cukup untuk mengarah ke Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang 32 Tahun 2009”.

Asap Kimia dan Dampak Kesehatan Warga

Selain proses pidana, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan menjalankan mandat Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait gugatan pemerintah atas kerusakan lingkungan dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, “Kementerian Lingkungan Hidup akan segera menghadirkan ahli untuk melaksanakan amanat Pasal 87 Undang-Undang 32 Tahun 2009”.

Langkah hukum tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan hak masyarakat sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan industri berisiko tinggi secara nasional.

Sebelumnya, pada Sabtu, 31 Januari 2026, terjadi kepulan asap tebal berwarna kuning kecoklatan yang diduga berasal dari kebocoran gas di pabrik penyimpanan bahan kimia PT Vopak Terminal Merak.

Asap muncul secara tiba-tiba disertai bau menyengat dan membuat warga Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, panik.

Sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan berupa pusing, mual, hingga muntah dan harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pulomerak.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, uji laboratorium kualitas udara dilakukan pada Minggu, 1 Februari 2026, pukul 08.48 WIB.

Hasil uji menunjukkan kadar oksigen sebesar 20,9 persen yang masih berada dalam ambang batas aman 19,5 hingga 23,5 persen.

Kadar hidrogen sulfida atau H2S terukur sebesar 0,6 ppm, berada di bawah ambang batas 10 hingga 20 ppm.

Sementara itu, kadar karbon monoksida atau CO tercatat 1,9 ppm, juga berada di bawah ambang batas 35 hingga 70 ppm.

Penulis :
Ahmad Yusuf