Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pensiunan Hakim MK Nilai Adies Kadir Punya Kompetensi Menjaga Konstitusi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pensiunan Hakim MK Nilai Adies Kadir Punya Kompetensi Menjaga Konstitusi
Foto: Pensiunan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam wawancara cegat usai mengikuti acara wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta, Rabu 4/1/2026 (sumber: ANTARA/Muhammad Rizki)

Pantau - Pensiunan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyatakan bahwa Adies Kadir memiliki kompetensi untuk menjabat sebagai Hakim MK, menggantikan perannya dari legislatif menjadi yudikatif.

Pernyataan Arief Hidayat Soal Kompetensi Adies Kadir

Arief menyampaikan pernyataan tersebut dalam wawancara cegat usai menghadiri acara Wisuda Purnabakti Hakim MK di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta, Rabu (4/1/2026).

"Saya kira Pak Adies Kadir itu seorang politikus yang ulung, seorang yang sudah mempunyai kompetensi," ungkapnya.

Arief menjelaskan bahwa sebagai Hakim Konstitusi, tugas utama Adies Kadir adalah menjaga konstitusi dan ideologi negara.

"Tinggal sekarang Pak Adies berpindah fungsi, kalau di sana adalah (DPR) pembuat Undang-Undang, yang mengakomodasikan seluruh kepentingan-kepentingan masyarakat dan kepentingan-kepentingan berbagai golongan. Kalau sekarang sudah di Mahkamah Konstitusi tugasnya berbeda menjaga konstitusi, menjaga ideologi negara," ia mengungkapkan.

Sistem MK Dinilai Mampu Cegah Intervensi Politik

Sebelumnya, Adies Kadir diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Arief menilai bahwa penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK sudah sesuai dengan pengalaman dan rekam jejaknya di bidang hukum.

"Dengan dasar kompetensi dan pengalaman selama ini saya kira itu bisa kita harapkan dengan baik," ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran publik bahwa pengangkatan Adies Kadir dapat melemahkan independensi MK, Arief menilai hal tersebut tidak perlu terjadi karena MK memiliki sistem yang berbeda dengan lembaga legislatif.

"Dia (Adies Kadir) akan terbawa pada sistem apa yang sudah dibangun oleh mahkamah konstitusi karena sistem yang dibangun oleh Mahkamah Konstitusi adalah sistem yang sangat transparan, akuntabel, dan bersifat kolektif-kolegial," katanya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa sistem kolektif-kolegial di MK memperkuat mekanisme pengambilan keputusan yang tidak bisa dilakukan secara individu.

"Kita tidak bisa menentukan sendiri-sendiri dan bertindak sendiri-sendiri. Kita diikat oleh kesatuan kode etik, kesatuan moral, kesatuan hukum, dan kita harus pertanggungjawabkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa. Jadi, kita tidak bisa seenaknya," tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa