Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa
Foto: (Sumber: Ketua Baznas RI Noor Achmad. ANTARA/HO-Baznas RI.)

Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa.

Ketetapan ini didasarkan pada kajian mendalam serta pertimbangan harga beras premium di berbagai wilayah Indonesia.

Besaran tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang biasa dikonsumsi masyarakat.

Penetapan Nilai Zakat dan Fidiah

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa keputusan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026," ungkapnya.

Selain zakat fitrah, Baznas RI juga menetapkan nilai fidiah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

Kebijakan ini bertujuan memberikan pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah dan fidiah selama bulan suci Ramadhan.

Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) diminta menjadikan ketetapan ini sebagai acuan.

Penyesuaian Daerah dan Tata Waktu Pembayaran

Baznas tetap membuka ruang penyesuaian nilai zakat dan fidiah apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di daerah tertentu.

"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ia mengungkapkan.

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Penyaluran kepada mustahik wajib dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Baznas berharap, dengan penetapan ini, pengelolaan zakat fitrah dan fidiah menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.

Keputusan baru ini sekaligus mencabut Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 yang sebelumnya berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.


 

Penulis :
Ahmad Yusuf