Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Nicke Widyawati Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN dan IAE Tahun 2017–2021

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Nicke Widyawati Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN dan IAE Tahun 2017–2021
Foto: Dirut Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati, berjalan keluar ruangan saat Majelis Hakim menskors sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Widyawati menjadi saksi pada sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Agus Purwono dan Yoki Firnandi (sumber: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.

Pemeriksaan terhadap Nicke dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (tanggal tidak disebutkan), di mana ia hadir pada pukul 09.59 WIB.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NW selaku Dirut Pertamina tahun 2018–2024", ungkap salah satu sumber dari KPK.

Dugaan Penyimpangan dari RKAP dan Penandatanganan Kerja Sama

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 yang ditetapkan pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, tidak tercantum rencana kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE.

Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PGN dan IAE, setelah melalui beberapa tahapan yang tidak dijelaskan secara rinci.

Hanya berselang satu minggu, pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada PT IAE.

Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka awal, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka tambahan.

"Pada 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dan langsung menahannya", ungkap KPK.

"Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, dan juga langsung menahan yang bersangkutan", tambah sumber dari KPK.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara akibat kerja sama tersebut mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat.

Pemeriksaan Saksi Lain

Selain Nicke Widyawati, KPK juga memanggil lima saksi lainnya.

Kelima saksi tersebut adalah MK (aparatur sipil negara), MA (Kepala Subdirektorat Niaga Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM tahun 2015–2018), Muhammad Wahid Sutopo (mantan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN), NUR (pihak swasta), dan Rainoc (Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN).

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk mendalami proses pengambilan keputusan serta mekanisme kerja sama yang dilakukan antara PGN dan IAE.

Penulis :
Shila Glorya