Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Keuangan Sidak Dua Raksasa Baja Mangkir Pajak, Potensi Tunggakan Capai Rp500 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menteri Keuangan Sidak Dua Raksasa Baja Mangkir Pajak, Potensi Tunggakan Capai Rp500 Miliar
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan terbesar pengelola baja yakni PT PSM dan PT PSI di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis 5/2/2026 (sumber: ANTARA/Azmi Samsul M)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan pengelola baja terbesar, PT PSM dan PT PSI, di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 5 Februari 2026.

Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas mangkirnya kedua perusahaan tersebut dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan potensi tunggakan yang ditaksir mencapai Rp500 miliar.

"Ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain (perusahaan) itu. Jangan melakukan hal seperti ini lagi, kita tidak bisa disogok, kalau main-main kita hajar terus," ungkap Purbaya.

Penjualan Tunai untuk Hindari PPN

Salah satu dari kedua perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh pihak asing dan pengusaha dalam negeri.

Modus yang dilakukan adalah dengan menjual baja secara tunai langsung kepada klien guna menghindari kewajiban pembayaran PPN.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen menindak tegas praktik pengemplangan pajak ini demi menutup potensi kebocoran penerimaan negara.

"Dengar-dengar informasi kami terima ada potensi sampai Rp500 miliar dari kedua perusahaan ini. Jadi cukup besar apa lagi dari puluhan perusahaan yang sama kasusnya," ia mengungkapkan.

Berdasarkan hasil sidak, kondisi fisik perusahaan terlihat tidak terawat dan kumuh, namun nilai produksi mereka besar dan menempati area yang luas.

Purbaya menegaskan bahwa dengan pertumbuhan ekonomi saat ini, perusahaan-perusahaan seharusnya memiliki potensi pemasukan besar dan wajib membayar pajak sesuai aturan.

"Ketika ekonomi makin tumbuh lebih cepat lagi Ini akan hidup lagi, tapi kita harapkan kan bayar pajaknya sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar," ujarnya.

Kemenkeu Targetkan 40 Perusahaan

Kementerian Keuangan saat ini tengah menyisir sekitar 40 perusahaan yang diketahui mangkir dari kewajiban pajak.

Purbaya menyebut negara mengalami kerugian besar karena satu perusahaan saja bisa menghasilkan pendapatan hingga Rp5 triliun per tahun.

"Jadi cukup besar, kalau kita lihat sampai 40 perusahaan lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun-Rp5 triliun berkurangnya income kita. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak," tambahnya.

Penulis :
Shila Glorya