Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi VI DPR RI Dorong Penguatan KPPU Lewat RUU Anti Monopoli, Tegaskan Perlu Wewenang Eksekusi dan Status ASN

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi VI DPR RI Dorong Penguatan KPPU Lewat RUU Anti Monopoli, Tegaskan Perlu Wewenang Eksekusi dan Status ASN
Foto: (Sumber: Anggota Komisi VI DPR RI, ​Herman Khaeron, saat pertemuan antara Komisi VI DPR RI dengan para civitas akademisi UGM, pelaku usaha, serta Pemerintah stakeholder di sektor terkait di Yogyakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Ndy/Karisma.)

Pantau - Komisi VI DPR RI menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pembahasan draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Monopoli, guna memastikan KPPU memiliki kekuatan hukum yang memadai dalam menindak pelaku kartel dan praktik monopoli.

Dorongan Status ASN dan Kewenangan Eksekusi untuk KPPU

Pembahasan ini dilakukan dalam pertemuan antara Komisi VI DPR RI dengan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), pelaku usaha, dan pemangku kepentingan di Yogyakarta pada Kamis, 5 Februari 2026.

Anggota Komisi VI Herman Khaeron mengusulkan agar KPPU diperkuat secara kelembagaan, termasuk status kepegawaian dan hak eksekutorial.

"Pelaksana UU ya tetap KPPU, oleh karenanya KPPU juga harus kita perkuat, pertama status kepegawaian, diusulkan tentu agar memiliki kepermanenan, harus berstatus ASN. Terus kemudian juga kita harus mendorong bagaimana penguatan pada hak eksekutorialnya," ujarnya.

Ketua Komisi VI Anggia Erma Rini turut menegaskan pentingnya kewenangan yang kuat agar KPPU mampu memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang melakukan monopoli.

"Bagi kita sih harus punya wewenang yang memang kuat sehingga bisa memberikan efek jera juga kepada pelaku-pelaku usaha yang melakukan monopoli," tegasnya.

Anggota Komisi VI Rachmat Gobel menambahkan bahwa KPPU idealnya menjadi lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"KPPU justru itu harus kita perkuat. Ada KPPU kita perkuat sekarang dan dia harus independen, dia harus bertanggung jawab kepada Presiden," ungkap Gobel.

Kritik atas Potensi Superbody, DPR Libatkan Akademisi UGM

Meski mendukung penguatan, Anggota Komisi VI Darmadi Durianto memberikan catatan kritis agar kewenangan KPPU tidak berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.

"Jangan sampai terjadi superbody juga KPPU, artinya terjadi abuse of power... nanti kalau dia orangnya enggak benar nanti dia jadi abuse of power, jadi zombie, jadi macan, karena dapat kuasa itu," jelas Darmadi.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari tugas Panitia Kerja (Panja) RUU Anti Monopoli dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

DPR RI menggandeng Fakultas Hukum UGM untuk menyempurnakan aspek hukum acara dan kelembagaan dalam Naskah Akademik RUU, sebagai langkah untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pengawasan persaingan usaha di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan