
Pantau - Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan ASJ (22), yang sebelumnya selamat dalam peristiwa keracunan di Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Kasus keracunan yang terjadi pada 2 Januari 2026 itu menewaskan tiga orang anggota keluarga, yaitu AAB (13), SS (50), dan AAL (27).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan bahwa pelaku ASJ dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP, Pasal 467 KUHP, serta Pasal 7 juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap pelaku maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga menerapkan Pasal 458 KUHP kepada ASJ atas tindakannya.
Kronologi dan Penyelidikan Polisi
Peristiwa bermula pada 2 Januari 2026 saat polisi menerima laporan adanya tiga orang yang diduga meninggal akibat keracunan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Warakas 5, Gang 10, Tanjung Priok.
Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan barang bukti dan informasi.
Ketiga korban yang meninggal dunia kemudian diautopsi oleh tim dokter forensik di Rumah Sakit Polri.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan ASJ dalam kondisi hidup dan langsung membawanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan fisik dan kesehatan jiwa.
Penetapan Tersangka dan Motif Pembunuhan
Setelah satu bulan penyelidikan, pada 4 Februari 2026 polisi menetapkan ASJ sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor, bukti toksikologi, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan dokter.
"ASJ dengan sengaja meracuni ketiga korban," ia mengungkapkan.
Polisi menyatakan bahwa motif ASJ melakukan perbuatan tersebut adalah karena dendam terhadap keluarganya.
ASJ merasa kerap dimarahi dan diperlakukan berbeda oleh ibunya.
Kini, ASJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Utara.
- Penulis :
- Arian Mesa








