
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengungkap pencairan dana Program Indonesia Pintar dalam kasus YBR (10), anak yang mengakhiri hidup di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, terkendala kebijakan teknis perbankan.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyatakan bahwa “Pencairan PIP terkendala karena kebijakan BRI Kacab (Kepala Cabang) Ngada yang mewajibkan KTP sama dengan sekolah,”.
Ia juga mengungkapkan kepala sekolah belum mengetahui bahwa proses pencairan dana PIP karena faktor jarak dapat dilakukan secara kolektif.
Diyah Puspitarini mengatakan bahwa “Banyak kepsek belum mengetahui bahwa proses pencairan karena faktor jarak bisa dilakukan secara kolektif,”.
Selain itu, sekolah akhirnya memungut sumbangan Rp1 juta per anak karena dana Bantuan Operasional Sekolah belum mencukupi kebutuhan sekolah termasuk untuk menggaji guru honorer.
Ia menjelaskan bahwa “(Pungutan) sumbangan muncul karena biaya BOS belum mencukupi untuk kebutuhan sekolah, berikut gaji guru honorer,”.
Sebelumnya pada Kamis, 29 Januari, YBR (10), siswa kelas 4 SD Negeri di Kabupaten Ngada, mengakhiri hidupnya dengan meninggalkan sepucuk surat untuk ibunya.
Korban tinggal bersama neneknya yang berusia lanjut, sementara ibunya berinisial MGT (47) tinggal di kampung lain bersama dua saudara korban.
Dua saudara tiri korban telah dewasa dan merantau ke Papua dan Kalimantan, sedangkan ibu korban menafkahi lima anak termasuk korban yang merupakan anak bungsu dari lima bersaudara.
Ayah kandung korban merantau saat korban masih dalam kandungan dan hingga kini tidak pernah kembali.
- Penulis :
- Aditya Yohan







