
Pantau - TNI AL menangkap dua kapal pengangkut nikel karena melanggar izin berlayar dan pengelolaan mineral dan batubara (Minerba) di perairan Teluk Weda, Maluku Utara, Selasa (10/2/2026).
Penangkapan dilakukan oleh personel TNI AL menggunakan KRI Hampala-880 saat berpatroli di wilayah tersebut.
Dua kapal yang ditangkap adalah Tug Boat (TB) Entebe Star 29 dan Tongkang (TK) Finacia 61 berbendera Indonesia.
Kapal tersebut mengangkut nikel sebanyak 11.007,50 Wet Metric Ton (WMT).
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap kapal yang dinakhodai S bersama 10 ABK, ditemukan pelanggaran administratif pelayaran dan dugaan tindak pidana pertambangan.
Pelanggaran meliputi ketidaksesuaian Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta dermaga muat yang tidak terdaftar dalam Rencana Pola Trayek (RPT).
Ditemukan perbedaan data awak kapal dengan Crew List dan Sijil, serta lima perwira menjabat tanpa sertifikat ahli sesuai dokumen keselamatan pengawak minimum.
Peralatan radio kapal tidak sesuai dengan sertifikat stasiun radio, dan buku publikasi navigasi belum diperbarui karena masih edisi 2024.
Berdasarkan laporan intelijen, muatan nikel diduga melebihi kuota yang diizinkan sebesar 25 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Kedua kapal kemudian dituntun ke Posal Weda yang berjarak sekitar 60 mil laut untuk pemeriksaan lanjutan.
TNI AL berharap penindakan ini menimbulkan efek jera terhadap pelanggaran pelayaran dan pengangkutan hasil bumi secara ilegal.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








