Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Hak Guru Madrasah Jadi PPPK Tidak Boleh Ditunda, DPR Siap Fasilitasi Koordinasi Lintas Kementerian

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Hak Guru Madrasah Jadi PPPK Tidak Boleh Ditunda, DPR Siap Fasilitasi Koordinasi Lintas Kementerian
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati bersama Pimpinan Komisi VIII DPR RI usai menerima aksi damai Guru Madrasah Swasta yang tergabung dalam PGM di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 11/2/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati bersama Pimpinan Komisi VIII DPR RI menerima aksi damai Guru Madrasah Swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026, dengan tuntutan agar DPR memperjuangkan pengangkatan guru madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sari menegaskan persoalan guru madrasah tidak boleh berhenti di meja birokrasi dan DPR telah mendengar serta memetakan substansi persoalan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

Ia menyebut terdapat dua kesimpulan utama dalam penyelesaian masalah pengangkatan guru madrasah menjadi PPPK.

Perlu Sinergi Lintas Kementerian

Sari menjelaskan kesimpulan pertama berkaitan dengan kebijakan yang membutuhkan kerja sama dan sinergi lintas kementerian atau lembaga, termasuk Kementerian Agama, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kesimpulannya ada dua. Pertama, hal-hal yang keputusannya membutuhkan kerja sama dan sinergi dengan kementerian atau lembaga lain, maka Kementerian Agama perlu melakukan rapat koordinasi lintas kementerian untuk mencari solusi. Kalau seandainya tidak memungkinkan, sampaikan kepada kami, nanti DPR yang akan memfasilitasi rapat koordinasinya," ungkapnya.

Sari menegaskan DPR siap turun tangan jika diperlukan harmonisasi kebijakan lintas sektor agar hak guru tidak tertunda.

Persoalan Teknis dan Batas Usia

Kesimpulan kedua, kata Sari, menyangkut persoalan yang secara regulasi telah selesai karena kebijakan sudah dibuat, diputuskan, bahkan ditandatangani, namun implementasinya dinilai belum berjalan optimal.

"Artinya ada persoalan teknis internal yang harus segera dibereskan. Kalau aturannya sudah ada, keputusannya sudah ada, anggarannya ada, tinggal koordinasi internal saja. Ini lebih mudah dan menurut saya bisa selesai dalam waktu dua minggu," ujarnya.

Sari menilai persoalan tersebut bersifat teknis internal dan harus segera dibereskan agar hak guru tidak tertunda hanya karena lemahnya eksekusi kebijakan.

Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin memohon dukungan DPR agar guru madrasah swasta diangkat menjadi PPPK tanpa diskriminasi.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangannya untuk memastikan tidak ada perlakuan berbeda dalam rekrutmen PPPK bagi guru madrasah swasta serta mengusulkan kebijakan afirmasi melalui program inpassing yang merupakan penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non ASN agar setara dengan guru PNS.

Ahmad juga meminta agar guru yang diangkat sebagai PPPK tetap mengajar di sekolah asal serta mengusulkan batas usia rekrutmen ASN yang saat ini 35 tahun diperluas menjadi 40 tahun karena banyak guru madrasah telah melampaui batas usia tersebut.

"Kami berdiskusi dengan Menpan RB, yang mengatakan mereka hanya melaksanakan kebijakan, sedangkan undang-undangnya ada di DPR. Maka kami berharap ke depan ada langkah konkret untuk itu," katanya.

Ia menyebut keresahan utama guru madrasah terletak pada kejelasan gaji dan tunjangan yang belum diterima secara rutin oleh guru honorer meski telah memiliki sertifikasi.

"Ibu, bapak miris tidak lihat guru honor? Walaupun dia punya sertifikasi, tiap bulan tidak menerima honor. Kalau gajinya jelas, mungkin tidak akan ada aksi," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno menyatakan pihaknya telah mengusulkan pengangkatan 630.000 guru madrasah menjadi PPPK sebelum aksi damai berlangsung.

"Kami juga langsung action terkait pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Angkanya tidak tanggung-tanggung, 630 ribu yang kita usulkan," ungkapnya.

Amien menjelaskan proses tersebut memerlukan sinkronisasi lintas kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BKN, serta menyatakan optimistis dukungan DPR akan mempercepat realisasi kebijakan tersebut.

"Saya kira kalau sudah didukung DPR RI, apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit," katanya.

Penulis :
Shila Glorya