
Pantau - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan akademisi dan pelaku industri keuangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
RDPU tersebut digelar untuk memperdalam substansi perubahan Undang-Undang PPSK sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang di sektor keuangan.
Sejumlah isu strategis yang menjadi fokus pembahasan meliputi mekanisme penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, pelindungan hukum bagi otoritas keuangan, resolusi perusahaan asuransi, pengelolaan aset keuangan digital dan kripto, serta penguatan tata kelola lembaga di sektor keuangan.
Pelibatan Akademisi dan Industri
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya pelibatan akademisi dan pelaku industri dalam setiap tahapan pembahasan RUU tersebut.
Ia menyampaikan, "Kami perlu melibatkan para akademisi dalam Meaningful Participation untuk memperkuat fondasi partisipasi publik di dalam pembahasan ini. Kita membahas dengan akademisi untuk memperkaya pemahaman-pemahaman kami kedepan. Dan juga mendengarkan pelaku industri untuk mengetahui selama ini industri yang menjadi pelaku usaha, dalam menjalankan bisnisnya terganggu apa tidak dengan peraturan dan regulasi,".
Independensi dan Pengawasan Publik
Ketua Panja RUU PPSK Mohamad Hekal menambahkan bahwa penguatan norma dalam revisi UU PPSK akan tetap memperhatikan prinsip independensi lembaga seperti Bank Indonesia dengan tetap menjaga fungsi pengawasan publik.
Ia menegaskan, "Independensi ini Bank Indonesia bersifat fungsional dan tidak melepaskan diri dari pengawasan publik yang sebetulnya amanat dari Undang-Undang Dasar,".
Komisi XI DPR RI menyatakan revisi UU PPSK diarahkan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan kepastian hukum bagi regulator dan pelaku usaha, serta menjawab dinamika sektor keuangan yang semakin kompleks dan terdigitalisasi.
DPR RI memastikan seluruh proses pembahasan dilakukan secara komprehensif, transparan, dan partisipatif sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi guna mewujudkan sistem keuangan yang sehat, kuat, dan berdaya saing.
- Penulis :
- Shila Glorya








