Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Revisi UU Tipikor Jadi Syarat Mutlak Indonesia Masuk OECD, KPK Tekankan Kriminalisasi Suap Pejabat Asing

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Revisi UU Tipikor Jadi Syarat Mutlak Indonesia Masuk OECD, KPK Tekankan Kriminalisasi Suap Pejabat Asing
Foto: Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (kelima dari kiri) saat memberikan dokumen kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam agenda pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025 di Jakarta, Kamis 29/1/2026 (sumber: BPK)

Pantau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor menjadi salah satu syarat mutlak agar Indonesia dapat masuk dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, Setyo menegaskan bahwa aksesi terhadap Konvensi Anti-suap OECD bukan hanya agenda diplomatik, tetapi momentum penting untuk memperbarui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional.

Kriminalisasi Suap Pejabat Asing

Setyo menyampaikan bahwa salah satu poin penting revisi UU Tipikor adalah mengakomodasi secara utuh mandat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Dalam UNCAC, khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons secara konkret dalam pembaruan regulasi nasional.”, ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing dalam UU Tipikor.

“Kami tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum di negara lain. Kami harus mampu menindak tegas pihak asing.”, ia mengungkapkan.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kemampuan Indonesia untuk menindak tegas pihak asing agar tidak menghadapi konsekuensi hukum di negara lain.

Bagian dari Reformasi Hukum Nasional

Selain isu suap terhadap pejabat asing, Setyo mengingatkan masih terdapat sejumlah bentuk tindak pidana lain yang belum dikriminalisasi secara eksplisit dalam UU Tipikor saat ini.

Ia menegaskan bahwa revisi terhadap undang-undang tersebut menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka memperkuat sistem hukum nasional.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum pada 4 Februari 2026.

Penyusunan rekomendasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk mendukung keanggotaan OECD, tetapi juga sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029.

Penulis :
Arian Mesa