Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Hanif Faisol Nurofiq Menemukan Gudang Pestisida di Tangerang Selatan Tanpa IPAL, Ancam Langkah Hukum Terpadu

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri Hanif Faisol Nurofiq Menemukan Gudang Pestisida di Tangerang Selatan Tanpa IPAL, Ancam Langkah Hukum Terpadu
Foto: Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan pers usai melakukan pengecekan terhadap gudang pestisida di Tangerang Selatan, Banten, Jumat 13/2/2026 (sumber: ANTARA/Azmi Samsul Ma'arif)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menemukan gudang pestisida milik PT BS di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten, tidak memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) saat melakukan pengecekan langsung pada Jumat (13/2/2026) terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Gudang yang menyimpan zat kimia pestisida tersebut diperiksa menyusul kasus kebakaran dan pencemaran di Sungai Cisadane yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan itu.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, Hanif menyatakan, "Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat adanya IPAL itu di perusahaan ini," ungkapnya.

Ia menilai kondisi lingkungan di Kawasan Pergudangan Taman Tekno masih belum memenuhi standar lingkungan yang berlaku.

Dampak dari kondisi tersebut menyebabkan ekosistem air dan udara di wilayah Tangerang Raya mengalami pencemaran.

Tidak Penuhi Standar Lingkungan

Hanif menegaskan, "Nah ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan. Jadi kami dengan teman-teman Pori akan mendalami lebih detail, karena sejatinya untuk chemical ini ada perlakuan yang lebih ketat daripada ipal biasanya," tegasnya.

Ia menjelaskan setiap kawasan pergudangan yang menyimpan bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib memiliki perlakuan khusus termasuk IPAL guna meminimalisir potensi pencemaran lingkungan sekitar.

Menurutnya, pengelolaan limbah bahan kimia harus dilakukan lebih ketat dibanding limbah biasa karena berisiko mencemari air dan udara.

Langkah Hukum dan Audit Lingkungan

KLH/BPLH akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus tersebut serta memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara presisi.

Hanif menyampaikan, "Kemudian secara teknis kedmitasian, keteknisan maka kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ujarnya.

Ia memastikan kementerian akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi termasuk melayangkan tuntutan pidana dan perdata kepada pihak yang terbukti melanggar aturan lingkungan.

Hanif menegaskan, "Kemudian langkah-langkah penegakan hukum kita lakukan bersama, penegakan hukum terpadu dengan Polres Tangerang Selatan, sesuai mandat Undang-undang kami. Jadi dengan Kapolri juga sudah berdiskusi untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukumnya," katanya.

Penulis :
Arian Mesa