Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Sekretariat Jenderal DPR RI Gelar Sosialisasi Layanan Perbankan dan Program DPLK untuk 1.600 PPPK di Gedung Nusantara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Sekretariat Jenderal DPR RI Gelar Sosialisasi Layanan Perbankan dan Program DPLK untuk 1.600 PPPK di Gedung Nusantara
Foto: Deputi Administrasi Rahmad Budiaji foto bersama usai membuka sosialisasi layanan perbankan sekaligus program DPLK bagi PPPK bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu 18/02/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar sosialisasi layanan perbankan sekaligus program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bagi sekitar 1.600 pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gedung Nusantara, kawasan Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia dan dibuka secara resmi oleh Deputi Administrasi Rahmad Budiaji.

Rahmad Budiaji menyampaikan bahwa sosialisasi ini diikuti seluruh angkatan PPPK, mulai dari gelombang pertama yang diangkat tahun lalu hingga pegawai terbaru yang diangkat pada Februari 2026.

"Dalam kegiatan hari ini kita lakukan sosialisasi untuk layanan perbankan sekaligus program pensiun untuk PPPK mulai dari gelombang pertama yang sudah diterima tahun lalu sampai dengan terakhir yang baru diangkat di bulan Februari ini ada sekitar 1.600 pegawai," terang Budiaji.

Ia menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan literasi keuangan para pegawai sekaligus mempersiapkan jaminan kesejahteraan di masa pensiun.

Program DPLK Bukan Produk Asuransi

Rahmad menjelaskan bahwa DPLK merupakan program dana pensiun yang dikelola oleh lembaga keuangan dan bukan produk asuransi.

Ia menegaskan bahwa dana pensiun berbeda dengan asuransi karena bersifat tabungan jangka panjang yang pasti memberikan manfaat bagi peserta.

Sistem dalam DPLK menggunakan iuran wajib bulanan yang dibayarkan selama masa kerja pegawai.

Manfaat DPLK dapat dicairkan ketika pegawai memasuki masa pensiun atau dalam kondisi tertentu seperti apabila peserta meninggal dunia.

Jaminan Keuangan Saat Tidak Lagi Aktif Bekerja

Selain memberikan manfaat pokok, program ini juga memberikan hasil pengembangan dari iuran yang disetorkan selama masa kerja.

Program DPLK disebut sebagai bagian dari upaya untuk menjamin masa depan pegawai agar tetap aman secara finansial ketika sudah tidak lagi aktif bekerja dan penghasilan tidak sebesar saat masih bertugas.

Penulis :
Shila Glorya