
Pantau - Komisi III DPR RI mempertanyakan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menerima dan memproses laporan terhadap calon Hakim Konstitusi usulan DPR, Adies Kadir, dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18/02/2026.
RDP tersebut secara khusus membahas sikap MKMK terhadap laporan yang ditujukan kepada Adies Kadir yang saat itu belum dilantik sebagai hakim konstitusi.
Pertanyakan Dasar Kewenangan MKMK
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mempertanyakan dasar kewenangan MKMK dalam menerima serta memproses laporan tersebut.
Soedeson menyoroti bahwa ketika laporan diajukan, Adies Kadir belum resmi menjabat sebagai hakim konstitusi.
“Soal penerimaan laporan itu ada dua jalur dan ada pemeriksaan pendahuluan. Yang ingin kami dalami, apakah dalam pemeriksaan pendahuluan itu juga diuji kewenangan MKMK? Karena kalau tidak memenuhi syarat formil, seharusnya perkara dinyatakan tidak dapat diterima,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme penerimaan laporan di MKMK terdapat dua jalur serta tahapan pemeriksaan pendahuluan yang seharusnya menguji syarat formil dan kewenangan.
Soedeson menekankan pentingnya pengujian kewenangan MKMK dalam tahap pemeriksaan pendahuluan agar tidak terjadi pelampauan wewenang.
Menurutnya, apabila syarat formil tidak terpenuhi maka perkara seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima sesuai prinsip hukum acara.
Singgung Batas Kewenangan Antar Lembaga
Soedeson menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, MKMK bertugas menegakkan kode etik hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya.
Ia menilai objek pengawasan etik MKMK adalah hakim konstitusi yang sudah menjabat dan menjalankan fungsi, bukan calon hakim yang belum dilantik.
“Saudara Adies Kadir belum dilantik dan belum menjalankan tugas. Lalu apa dasar kewenangan MKMK memproses laporan tersebut?” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPR juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi merupakan kewenangan atributif DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Komisi III DPR meminta MKMK tidak melampaui kewenangan dengan menilai proses konstitusional pengangkatan hakim konstitusi yang menjadi domain lembaga pengusul.
“Apakah MKMK berwenang menilai keputusan Presiden atau kebijakan DPR dalam proses pengangkatan? Ini menyangkut prinsip ketatanegaraan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut berkaitan langsung dengan prinsip ketatanegaraan dan batas kewenangan antar lembaga negara.
- Penulis :
- Shila Glorya








