
Pantau - Ruang publik dan media sosial diramaikan perbincangan mengenai seorang alumni penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengunggah video tentang status kewarganegaraan anaknya sebagai warga negara Inggris sehingga memicu polemik soal nasionalisme dan etika penerima beasiswa negara.
Dalam video di akun media sosial pribadinya, alumni tersebut memperlihatkan dokumen kewarganegaraan Inggris milik anaknya sambil menyampaikan rasa bahagia dan bangga.
Penggalan pernyataan yang menuai sorotan publik adalah, "...cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."
Sebagian publik menilai pernyataan tersebut terkesan meremehkan paspor Indonesia dan kurang mencerminkan sikap nasionalisme, terlebih yang bersangkutan merupakan penerima beasiswa LPDP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
LPDP dalam siaran pers tertanggal 20 Februari 2026 menyayangkan unggahan tersebut dan menegaskan tindakan itu tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.
Secara administratif, alumni tersebut dinyatakan telah menyelesaikan kewajiban masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n + 1) sehingga tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan LPDP.
Polemik berkembang tidak hanya pada aspek administratif, melainkan menyentuh dimensi etik, nasionalisme, dan wawasan kebangsaan.
Beasiswa LPDP dipandang bukan sekadar kontrak akademik, tetapi instrumen kebijakan publik untuk membangun kapasitas sumber daya manusia strategis Indonesia.
Setiap tahun ratusan juta hingga miliaran rupiah dana APBN dialokasikan untuk membiayai pendidikan melalui skema beasiswa negara sebagai investasi jangka panjang pembangunan sumber daya manusia unggul.
Dana tersebut merupakan akumulasi pajak rakyat yang dikelola untuk tujuan strategis membangun kapasitas sumber daya manusia sebagai motor penggerak pembangunan nasional.
Secara desain kebijakan, beasiswa negara merupakan instrumen investasi jangka panjang dengan asumsi adanya return on investment berupa kontribusi keilmuan, profesionalisme, dan kepemimpinan bagi Indonesia.
Kontribusi itu tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif seperti durasi pengabdian, tetapi juga mencakup komitmen intelektual, transfer pengetahuan, serta partisipasi aktif memperkuat daya saing nasional.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa relasi antara negara dan penerima beasiswa tidak berhenti ketika perikatan hukum selesai karena terdapat dimensi moral dalam investasi publik tersebut.
Presiden Prabowo Subianto dalam Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2026 pada 15 Januari 2026 di Istana Kepresidenan Jakarta menegaskan arah strategis penguatan pendidikan tinggi nasional.
Fokus strategis tersebut mencakup perluasan akses beasiswa, penguatan sains dan teknologi, pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan, serta prioritas pada bidang science, technology, engineering, and mathematics (STEM).
Penekanan terhadap optimalisasi alokasi beasiswa LPDP ke bidang strategis menunjukkan komitmen pemerintah menjadikan pendidikan tinggi sebagai instrumen percepatan daya saing nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








