Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Praperadilan Ditolak, Kementerian Kehutanan Lanjutkan Proses Hukum 12 Tersangka PETI di Tanjung Puting

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Praperadilan Ditolak, Kementerian Kehutanan Lanjutkan Proses Hukum 12 Tersangka PETI di Tanjung Puting
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Foto udara kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, hutan tropis yang lahannya memiliki unsur fisikokimia sebagai sumber pengurangan emisi di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj/aa..)

Pantau - Kementerian Kehutanan melanjutkan proses hukum terhadap 12 tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Taman Nasional Tanjung Puting setelah permohonan praperadilan mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyatakan komitmen untuk menuntaskan kasus yang mengancam habitat orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) hingga ke meja hijau.

Leonardo Gultom menyampaikan, "Kami mengapresiasi putusan hakim yang menguatkan prosedur penyidikan kami. Keberhasilan ini adalah hasil sinergi kuat antara Gakkum Kehutanan, Balai TN Tanjung Puting, Ditreskrimsus, Sat Brimob Polda Kalteng, hingga Kejaksaan Tinggi. Dengan ditolaknya praperadilan ini, kami segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan demi keadilan bagi kelestarian hutan kita."

Sebelumnya, 12 tersangka berinisial HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41) mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan tersangka.

Penyidikan dilakukan oleh PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan sebagai tindak lanjut Operasi Gabungan di Taman Nasional Tanjung Puting pada November 2025.

Operasi tersebut melibatkan Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Ditreskrimsus, dan Sat Brimob Polda Kalimantan Tengah.

Dalam operasi itu, 12 pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan pertambangan emas di dalam kawasan konservasi yang merupakan habitat orangutan Pongo pygmaeus.

Para pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Persidangan praperadilan berlangsung pada 9 hingga 13 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan agenda jawaban, replik, duplik, penyerahan alat bukti surat, pemeriksaan saksi, dan kesimpulan.

Dalam sidang terbuka pada Rabu 18 Februari 2026, hakim memutuskan seluruh dalil yang diajukan 12 tersangka tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hakim menyatakan seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan PPNS Balai Gakkum Kehutanan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Setelah putusan tersebut, penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan bergerak menyelesaikan berkas perkara untuk pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat guna memulai proses penuntutan.

Langkah tegas ini menjadi peringatan terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi yang menjadi benteng keanekaragaman hayati Indonesia dan harus dilindungi dari praktik eksploitasi yang merusak.

Penulis :
Aditya Yohan