
Pantau - Pemerintah melalui Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa mempercepat pengembangan sistem perlindungan terintegrasi pesisir Pantai Utara Jawa sebagai bagian dari strategi nasional menjaga keberlanjutan peradaban pesisir dan melindungi sekitar 17 juta penduduk yang terdampak ancaman lingkungan.
Percepatan tersebut disampaikan dalam media briefing di Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026.
Kepala BOPPJ Didit Herdiawan Ashaf menyatakan bahwa "Yang dilindungi bukan hanya garis pantai, tetapi peradaban ruang hidup masyarakat, pusat pertumbuhan ekonomi, serta keberlanjutan generasi mendatang. Pendekatan yang dilakukan bersifat terukur, bertahap, dan berbasis kajian ilmiah," ungkapnya.
Pemerintah Republik Indonesia melalui BOPPJ menegaskan bahwa pengembangan sistem perlindungan pesisir Pantura Jawa, termasuk Tanggul Laut Raksasa atau Giant Sea Wall, merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga keberlanjutan peradaban pesisir.
Tantangan Serius Penurunan Tanah dan Banjir Rob
Wilayah Pantai Utara Jawa saat ini menghadapi berbagai tantangan serius berupa penurunan muka tanah dan kenaikan muka air laut.
Kawasan tersebut juga terdampak banjir akibat hujan serta banjir rob yang mengancam permukiman masyarakat, kawasan industri, infrastruktur pelabuhan, bandara, hingga lahan pertanian.
Dampak lainnya adalah pengurangan garis pantai dan daratan yang turut mengancam infrastruktur strategis nasional di wilayah tersebut.
Pantura Jawa diketahui memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional sehingga ancaman tersebut dinilai berdampak luas terhadap aktivitas ekonomi.
Sistem Terintegrasi Sepanjang 535 Kilometer
Secara konseptual, sistem perlindungan pesisir Pantura Jawa direncanakan mencakup wilayah sepanjang kurang lebih 535 kilometer yang tersebar di lima provinsi yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Cakupan wilayah tersebut meliputi lima kota dan 25 kabupaten di sepanjang pesisir utara Pulau Jawa.
Sistem perlindungan yang direncanakan tidak dimaknai sebagai pembangunan satu struktur tunggal, melainkan perlindungan terintegrasi yang mengombinasikan tanggul laut offshore dike, tanggul pantai onshore dike, serta solusi berbasis alam atau nature-based solutions seperti penguatan ekosistem mangrove.
Pembangunan dilakukan secara bertahap sesuai prioritas berdasarkan karakteristik risiko, kondisi teknis, serta kebutuhan spesifik masing-masing wilayah.
Seluruh kegiatan tersebut diaktualisasikan melalui penyusunan Rencana Induk atau Master Plan dengan penguatan mitigasi sosial dan lingkungan serta koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025.
Pemerintah menegaskan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi dalam setiap tahapan pelaksanaan guna memastikan perlindungan masyarakat, keberlanjutan ekosistem pesisir, dan kesinambungan aktivitas ekonomi nasional.
Didit menegaskan bahwa perlindungan Pantura Jawa merupakan investasi jangka panjang untuk memastikan wilayah pesisir tetap menjadi ruang hidup yang aman, produktif, dan berkelanjutan bagi generasi sekarang dan mendatang.
- Penulis :
- Leon Weldrick








