Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Soroti Tuntutan Pidana Mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam Kasus 2 Ton Sabu

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Soroti Tuntutan Pidana Mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam Kasus 2 Ton Sabu
Foto: (Sumber : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026). Foto: Aurel/Karisma.)

Pantau - Komisi III DPR RI menyatakan sikap terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada Anak Buah Kapal Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar dua ton yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Sikap tersebut merupakan hasil rapat Komisi III yang secara khusus membahas perkembangan perkara sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perhatian komisi didasarkan pada sejumlah informasi yang diperoleh selama pendalaman kasus.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 23 Februari 2026.

Komisi III menekankan pendekatan hukum pidana terbaru menitikberatkan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan.

Habiburokhman menegaskan, “Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,”.

Pergeseran paradigma tersebut menempatkan hukum tidak semata sebagai alat pembalasan melainkan sebagai instrumen untuk memperbaiki pelaku sekaligus memulihkan keseimbangan sosial.

Komisi III memastikan hasil rapat akan diproses melalui mekanisme kelembagaan dan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai laporan resmi.

Hasil tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada pihak terkait termasuk lembaga peradilan yang menangani perkara agar menjadi perhatian dalam proses persidangan.

“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat," tegasnya.

Penulis :
Aditya Yohan