
Pantau - Komisi III DPR RI menyoroti proses hukum terhadap Fandi Ramadhan atas penuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar dua ton.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kasus tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan KUHP baru yang menempatkan hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.
"Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat, " ujarnya.
Ia meminta Majelis Hakim memperhatikan perbedaan konsep hukuman mati dalam KUHP lama dan KUHP baru dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya.
Habiburokhman juga mengingatkan Pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan bentuk kesalahan pelaku, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa.
Pernyataan tersebut didasarkan pada informasi bahwa Fandi Ramadhan bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat pidana, dan telah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya tindak pidana.
Dalam perkara tersebut, Fandi berposisi sebagai Anak Buah Kapal yang membawa narkotika dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








