Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah Tegaskan Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah Harus Dilindungi Negara

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah Tegaskan Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah Harus Dilindungi Negara
Foto: Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa 24/2/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak kebebasan berpendapat yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

Pernyataan itu disampaikan Anis saat diwawancarai ANTARA terkait peristiwa teror yang menimpa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa BEM Universitas Gadjah Mada UGM Tiyo Ardianto setelah mengkritik kebijakan pemerintah.

Ia menyatakan, "Tentu kritik terhadap kebijakan juga bagian dari implementasi hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi dan itu harusnya dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Untuk itu, semestinya, pemerintah enggak perlu reaktif." ungkapnya saat ditemui di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa.

Menurut Anis, kritik terhadap kebijakan harus disampaikan dengan cara yang membangun, damai, dan tidak menggunakan kekerasan.

Ia menambahkan, "Sejauh ini, berdasarkan pantauan saya, cara-cara BEM ini menyampaikan kritik juga dengan cara-cara yang damai." ujarnya.

Anis juga menjelaskan bahwa Komnas HAM hingga kini belum menerima aduan resmi terkait teror yang dialami Ketua BEM UGM tersebut.

Ia menegaskan, "Tetapi kami mencermati bahwa kritik terhadap kebijakan negara di demokrasi itu hal yang harusnya penting untuk dilakukan, bagian dari check and balances dalam kehidupan kita berbangsa bernegara." tuturnya.

Teror terhadap Ketua BEM UGM

Sebelumnya, Tiyo Ardianto dilaporkan menerima pesan WhatsApp bernada ancaman penculikan dari nomor dengan kode Inggris setelah melayangkan kritik terhadap program pemerintah.

Selain ancaman penculikan, peneror juga mengirim pesan yang menuduh Tiyo sebagai agen asing dengan isi, "Agen asing. Jangan cari panggung jual narasi sampah." bunyi pesan tersebut.

Kritik itu disampaikan Tiyo melalui surat kepada United Nations International Children’s Emergency Fund UNICEF dengan menyoroti pembiayaan program MBG yang dinilai menyampingkan prioritas anggaran untuk mengatasi ketidaksetaraan.

Ia mendasarkan kritik tersebut pada peristiwa seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur NTT yang diduga mengakhiri hidup akibat keterbatasan ekonomi keluarga.

Tanggapan Menteri HAM

Menanggapi peristiwa tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa teror itu tidak mungkin berasal dari pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan hukum tidak boleh digunakan oleh penguasa untuk kepentingan kekuasaan atau membungkam HAM sehingga pemerintah tidak mungkin meneror warga negaranya.

Natalius Pigai menyatakan, "Hukum tidak akan pernah dipakai alat penguasa untuk menjustifikasi kebenaran dan membungkam orang, tidak akan pernah. Oleh karena itulah saya pastikan bahwa teror tidak mungkin dari pemerintah." ucapnya di Kantor Kementerian HAM, Jumat 20/2.

Penulis :
Arian Mesa