
Pantau - Kementerian Dalam Negeri menegaskan kunci pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan responsif terletak pada perencanaan yang matang, pemahaman penganggaran di seluruh perangkat daerah, serta optimalisasi APBD di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah secara konstitusional berada di tangan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.
Ia menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah wajib memahami siklus perencanaan dan penganggaran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Agus Fatoni menyatakan, “Begitu kita memegang jabatan, di situ ada tanggung jawab. Dari sisi perencanaan harus matang, karena perencanaan itulah yang dianggarkan, yang dianggarkan itulah yang dilaksanakan, dan yang dilaksanakan itulah yang dipertanggungjawabkan,” pada kegiatan Ramadan Leadership Camp di Makassar.
Ia menekankan pentingnya penyusunan perencanaan sejak awal tahun anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan riil masing-masing organisasi perangkat daerah.
Kepala organisasi perangkat daerah diminta memahami dan menerjemahkan visi serta misi kepala daerah ke dalam program dan kegiatan terukur agar penganggaran selaras dengan arah pembangunan.
Dalam kondisi fiskal saat ini, APBD harus dikelola maksimal dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.
Optimalisasi pendapatan dapat bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, dana transfer, serta pemanfaatan potensi lain yang sah.
Agus Fatoni menyampaikan, “Dari sisi belanja harus dikencangkan. Prinsip efisiensi tetap relevan, artinya menganggarkan belanja yang betul-betul diperlukan,”.
Ia mengingatkan negara harus tetap hadir dalam situasi darurat dan pelayanan publik tidak boleh terhenti karena keterbatasan anggaran.
Mekanisme perubahan APBD maupun pergeseran anggaran telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Agus Fatoni memaparkan sembilan alternatif sumber pembiayaan daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah, dana transfer, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, pemanfaatan barang milik daerah, pinjaman daerah termasuk obligasi dan sukuk, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, CSR, serta anggaran kementerian dan lembaga.
Ia juga menguraikan empat langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
- Langkah pertama adalah percepatan realisasi APBD melalui optimalisasi belanja.
- Langkah kedua adalah inovasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak memberatkan masyarakat.
- Langkah ketiga adalah pemanfaatan Program Strategis Nasional sebagai peluang pertumbuhan.
- Langkah keempat adalah mendorong peran swasta melalui kemudahan perizinan.
- Penulis :
- Aditya Yohan







