
Pantau - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh melaporkan kasus kematian seekor gajah sumatra Elephas maximus sumatranus ke Polres Aceh Tengah dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata menyampaikan, “Kasus kematian gajah ini ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi di Polres Aceh Tengah. Saat ini, kasus tersebut sedang tahap penyelidikan,”.
Gajah tersebut ditemukan mati di perkebunan warga di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah pada Sabtu 21 Februari setelah BKSDA menerima laporan dari masyarakat.
Tim BKSDA bersama Polsek Karang Ampar dan mitra kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Di lokasi ditemukan seekor gajah betina berusia sekitar 20 tahun dalam kondisi sudah mati dan diperkirakan telah mati sehari sebelumnya.
Saat ditemukan belalai gajah melekat pada kawat listrik tegangan tinggi yang masih dialiri arus sehingga petugas dan kepolisian langsung mengamankan lokasi.
Tim medis BKSDA bersama Ditreskrimsus Polda Aceh, Satreskrim Polres Aceh Tengah, Polsek Karang Ampar, dan mitra melakukan olah tempat kejadian perkara serta nekropsi.
Hasil nekropsi menemukan luka bakar pada belalai gajah dengan diagnosa awal kematian akibat arus listrik sementara sampel organ vital diambil untuk memperkuat diagnosa.
Setelah proses nekropsi selesai bangkai gajah dikuburkan di sekitar lokasi kejadian.
Ujang Wisnu Barata mengingatkan, “Kami mengingatkan pemasangan kawat dengan arus listrik tegangan tinggi berisiko, tidak hanya membahayakan satwa liar, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa sendiri,”.
Gajah sumatra merupakan satwa liar yang dilindungi dan menurut daftar The IUCN Red List of Threatened Species berstatus terancam kritis dengan risiko tinggi punah di alam liar.
Masyarakat diimbau menjaga kelestarian habitat gajah dengan tidak merusak hutan serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa dilindungi baik hidup maupun mati serta tidak memasang jerat atau racun.
Ia menegaskan, “Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”.
- Penulis :
- Aditya Yohan







