
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan pengawasan terhadap 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri guna memastikan program tersebut berjalan optimal dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, "Tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan SPPG ini ya supaya program ini juga bisa optimal memberikan dampak positif atau manfaat bagi masyarakat,".
Ia menjelaskan pengawasan berpotensi dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban program.
Namun demikian, KPK saat ini masih melakukan telaah terkait kebutuhan dan substansi yang diperlukan sebelum melakukan pemantauan atau pengawasan.
"Kami telaah poin atau substansi apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan ataupun pengawasan," ujarnya.
Budi juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan program tersebut.
"Tentu kami semua mengajak juga masyarakat untuk bisa ikut memantau dan mengawasi setiap program yang dijalankan oleh pemerintah," katanya.
Langkah tersebut menyusul kedatangan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Gedung Merah Putih KPK pada 24 Februari 2026 untuk meminta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin beserta tim mengawasi 1.179 SPPG Polri.
ICW menilai KPK memiliki kewenangan menindaklanjuti permintaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020.
Berdasarkan data yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 13 Februari 2026, total 1.179 SPPG terdiri atas 411 unit telah beroperasi.
Sebanyak 162 SPPG dalam tahap persiapan operasional.
Sebanyak 499 SPPG masih dalam tahap pembangunan dan ditargetkan selesai pada Maret 2026.
Sementara 107 unit lainnya berada pada tahap peletakan batu pertama.
ICW meminta pengawasan karena dikhawatirkan terjadi ketimpangan dalam pengelolaan SPPG melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.
ICW juga menyoroti adanya insentif harian sebesar Rp6 juta untuk setiap SPPG selama enam hari per pekan yang berlaku selama dua tahun sejak mulai beroperasi.
Dengan asumsi 313 hari operasional dalam satu tahun, ICW memperkirakan potensi perolehan tiap SPPG mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun operasi.
Oleh sebab itu, ICW menilai KPK perlu memantau potensi konflik kepentingan dalam aspek finansial maupun kekeluargaan melalui yayasan yang dikelola pasangan personel polisi tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







