Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Sekjen DPR RI Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 pada 2027

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Sekjen DPR RI Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 pada 2027
Foto: (Sumber : Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, saat memimpin rapat kerja pembahasan usulan anggaran tahun 2027 di Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (26/2/2026). Foto: Kresno/Karisma.)

Pantau - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menargetkan peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal DPR RI menjadi 88,00 pada Tahun Anggaran 2027.

Target tersebut disampaikan saat memimpin rapat kerja pembahasan usulan anggaran 2027 di Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (26/2/2026).

Sekretariat Jenderal DPR RI menerima nilai sementara Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2025 sebesar 84,64 dengan kategori A.

Nilai tersebut naik 0,08 poin dibandingkan tahun sebelumnya namun masih di bawah target SPTJM sebesar 87,2.

“Peningkatan ini patut kita syukuri, tetapi belum cukup. Kita harus bekerja lebih terstruktur agar target 88,00 pada 2027 dapat tercapai,” ujar Indra.

Penyusunan anggaran 2027 difokuskan pada penguatan tata kelola kelembagaan khususnya pada indikator Reformasi Birokrasi yang belum mencapai target.

Terdapat delapan indikator utama yang belum memenuhi target yakni Tingkat Maturitas SPIP, Nilai SAKIP, Digitalisasi Arsip, Indeks Kualitas Kebijakan, Reformasi Hukum, Pelayanan Publik, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, serta Survei Penilaian Integritas.

Unit-unit yang bertanggung jawab atas indikator tersebut diwajibkan menyusun langkah perbaikan konkret dan memasukkannya secara terukur dalam rencana kerja dan anggaran Tahun 2027.

Indra menegaskan peningkatan Reformasi Birokrasi bukan sekadar capaian angka melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola yang profesional, akuntabel, dan modern.

“Reformasi birokrasi adalah fondasi. Jika tata kelola kuat, maka dukungan terhadap Anggota Dewan dan institusi akan semakin optimal,” tegasnya.

Indra juga menekankan pentingnya transformasi digital dan sinkronisasi dengan Renstra 2025–2029 dalam RKA Tahun 2027.

Ia memaparkan lima prinsip utama yang harus menjadi pedoman seluruh unit kerja dalam menyusun anggaran.

Program harus menjadi turunan langsung dari arah kebijakan Renstra DPR RI 2025–2029 agar terjamin keselarasan strategis.

Program prioritas wajib mendukung peningkatan tata kelola kelembagaan serta memberikan dampak langsung bagi Anggota Dewan dan institusi DPR RI.

Anggaran harus disusun berdasarkan urgensi dan efektivitas sesuai tugas dan fungsi masing-masing unit.

Seluruh proses penganggaran harus berlandaskan ketentuan yang berlaku seperti AKUPA, Standar Biaya Masukan, dan Standar Biaya Keluaran.

Pemanfaatan teknologi informasi harus dioptimalkan sebagai bagian dari transformasi proses kerja organisasi.

“Transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Proses perencanaan dan penganggaran harus lebih transparan, terdokumentasi, terintegrasi, dan mudah diakses,” tegas Indra.

Ia berharap penyusunan anggaran 2027 menghasilkan dokumen yang lebih berkualitas, terukur, serta mampu memperkuat sistem dukungan kelembagaan DPR RI secara konsisten dan berkelanjutan.

Tata kelola yang modern dan berbasis teknologi dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPR RI.

Penulis :
Aditya Yohan