Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Tegaskan PT Hasana Damai Putra Wajib Buka Akses Mushola, Ancam Konsekuensi Hukum

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi III DPR Tegaskan PT Hasana Damai Putra Wajib Buka Akses Mushola, Ancam Konsekuensi Hukum
Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi III DPR RI menunjukkan sikap tegas kepada PT Hasana Damai Putra atas permasalahan akses Mushola yang berlarut-larut dengan warga Cluster Vasana dan Neo Vasana dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/02/2026).

Rapat tersebut membahas penolakan akses mushola dan permasalahan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang hingga kini belum menemukan titik temu antara pengembang dan warga.

Sebelumnya, PT Hasana Damai Putra selaku pengembang diketahui telah membahas persoalan tersebut dengan sejumlah pihak tanpa melibatkan warga setempat.

Komisi III Pertanyakan Penolakan Pengembang

Dalam berbagai pertemuan sebelumnya, solusi pembukaan akses mushola telah disampaikan mulai dari opsi pelebaran pagar hingga pemberian pintu akses dengan tetap mempertahankan sistem satu pintu sesuai site plan.

Namun, pihak pengembang tetap menolak dengan alasan adanya perubahan site plan serta kekhawatiran akan tuntutan hukum dari sebagian warga yang keberatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan sikap pengembang yang tidak menjalankan keputusan rapat sebelumnya dengan menyatakan, “Mengapa anda tidak laksanakan keputusan Komisi III (DPR)?”.

Ia menilai persoalan tersebut sederhana dan sebenarnya telah memiliki solusi sejak RDP sebelumnya.

Ia menjelaskan, “Sebetulnya dan sudah ada solusinya. Tinggal dikasih pagar melingkupi semua musola atau dibuka pintu pembukaan ke musola dan itu kan mereka juga sepakat waktu rapat yang kemarin…Enggak ada alasan siapapun keberatan terhadap pembangunan musola”.

Ancam Konsekuensi Hukum Jika Putusan Diabaikan

Menurutnya, dari sisi keamanan telah disepakati tetap menggunakan sistem satu pintu sehingga tidak ada alasan untuk menolak pembukaan akses mushola.

Ia menegaskan bahwa pengembang wajib menaati keputusan Komisi III DPR RI sebagai bagian dari hasil rapat resmi lembaga legislatif.

Habiburokhman juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila terdapat pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR maupun menghalangi warga dalam menjalankan ibadah.

Ia menegaskan, “Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR, dan menghalangi orang-orang untuk beribadah itu kan ada konsekuensi hukumnya. Tinggal kita tegakkan hukum saja. Itu ada pasal 303 di KUHP yang baru, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi orang untuk melaksanakan ibadah bisa dipidana. Tinggal begitu saja saya pikir,” pungkas Habiburokhman.

Penulis :
Shila Glorya