Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BPK Tegaskan Profesionalisme dan Sinergi dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan OJK dan BKPM 2025

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPK Tegaskan Profesionalisme dan Sinergi dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan OJK dan BKPM 2025
Foto: (Sumber : Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA/HO- (BPK)..)

Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan komitmen menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan sinergi antar lembaga dalam pelaksanaan pemeriksaan Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2025.

Komitmen tersebut disampaikan Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing dalam dua agenda entry meeting terpisah bersama OJK dan Kemeninveshil atau BKPM.

Dalam agenda penyampaian Laporan Keuangan unaudited dan entry meeting pemeriksaan Laporan Keuangan OJK Tahun 2025, Daniel menegaskan pendekatan pemeriksaan yang digunakan BPK.

“Pemeriksaan BPK dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko serta menjunjung tinggi standar profesional dan etika pemeriksaan,” ujarnya.

Agenda tersebut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sekaligus Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

Daniel menekankan pentingnya komunikasi dan kolaborasi agar pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu serta memberikan nilai tambah dalam penguatan tata kelola keuangan sektor jasa keuangan.

Mengingat jadwal pemeriksaan yang ketat, BPK mengharapkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang efektif dari OJK agar target waktu yang ditetapkan dapat tercapai.

Dalam entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemeninveshil atau BKPM Tahun 2025 yang dihadiri Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Daniel menyampaikan tujuan pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan serta mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan negara.

Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara serta Kode Etik BPK.

"Pemeriksaan BPK berpedoman pada SPKN sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, yang antara lain mengatur tentang persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan yang profesional. Pemeriksa BPK juga wajib mematuhi Kode Etik yang telah ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018," kata Daniel.

Melalui kedua agenda tersebut, BPK berharap pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2025 dapat berjalan lancar, objektif, dan profesional.

Pemeriksaan tersebut diharapkan berkontribusi dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Penulis :
Aditya Yohan