
Pantau - Badan Pengelola Keuangan Haji mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebesar 95,69 persen pada 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, BPKH telah menuntaskan 244 dari total 255 rekomendasi secara progresif.
Capaian itu melengkapi rekam jejak BPKH yang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama tujuh kali berturut-turut sejak lembaga tersebut didirikan pada 2017.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, “Kami berkomitmen menjadikan transparansi sebagai fondasi utama. Setiap rekomendasi kami jadikan pijakan untuk perbaikan berkelanjutan demi menjaga amanah dan kepercayaan jamaah,”.
Ia menyampaikan setiap evaluasi dari BPK dijadikan kompas untuk perbaikan sistem secara terus-menerus dan kepatuhan terhadap rekomendasi auditor menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko organisasi.
Ia mengatakan, “Target kami bukan sekadar angka, melainkan kualitas pengelolaan dana haji yang memberikan manfaat maksimal bagi umat,”.
BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential, pengawasan berlapis, serta audit ketat dalam pengelolaan dana haji melalui proses investasi dan penempatan yang terukur, aman, serta patuh regulasi.
Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi mengapresiasi dedikasi BPKH dalam merespons hasil audit dan menegaskan bahwa kedisiplinan menindaklanjuti rekomendasi merupakan indikator utama kualitas tata kelola lembaga.
Ia menyatakan tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut menunjukkan komitmen dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara dilaksanakan secara nyata dan berkelanjutan.
Ia mengatakan, “Hal ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan,”.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







