
Pantau.com - Dua dari delapan pelaku pencurian pipa milik PT Pertamina Prabumulih, Sumatera Selatan, diringkus petugas Satreskrim Polres Prabumulih, Kamis (14/2/2019).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 14 batang pipa ukuran 9 inci yang sudah dipotong-potong ukuran 2 meter, di dua tempat berbeda. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus dan mengejar pelaku lain yang melarikan diri.
Di hadapan penyidik, kedua pelaku yang bernama Arwito dan Edo Ferdian mengakui telah melakuan pencurian pipa milik Pertamina di lokasi Pal 9 Talang Jimar Kelurahan Sukarajo. Namun, mereka mengelak disebut sebagai pelaku utama, sebab mereka hanya diajak dan mendapat upah Rp200.000 sekali beraksi.
"Baru dua kali kami ikut nyuri Pak, kami diajak Maryanto yang saat ini belum ditangkap," kata Arwito.
Baca juga: Kasus Suap Gatot Pujo, Anggota DPRD Sumut divonis 4 Tahun Penjara
Dalam aksinya, mereka bertugas memotong pipa menggunakan gergaji besi. Setelah dipotong, pipa diangkut ke dalam mobil truk lalu dijual ke penadah di Kota Prabumulih.
"Tugas kami hanya memotong pipa pakai gergaji besi, lalu mengangkatnya ke dalam truk, setiap beraksi kami dapat bagian Rp200.000," katanya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman mengatakan, penangkapan pelaku setelah polisi melakuan penyelidikan terhadap laporan adanya tindak pidana pencurian pipa yang meresahkan pihak Pertamina Prabumulih. Saat dilakukan penggerebekan, ditangkap dua orang masing-masing Arwito dan Edo Ferdian di Desa Talang Angus, Prabumulih.
Baca juga: Rekan Ditangkap Usai Aksi Demo di Istana Negara, Puluhan Massa Gelar Aksi di Polda Metro Jaya
Sedangkan 6 orang lainnya kabur dan saat ini dalam pengejaran.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari pihak Pertamina sebelumnya, kami lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Arwito dan Edo Ferdian. Sebelumnya kami sudah menggerebek tempat penadahnya beberapa waktu lalu, dan memeriksa satu pekerjanya," ujarnya.
Abdul menambahkan, kasus itu saat ini masih dikembangkan untuk menangkap 6 pelaku lain yang masih buron, dan mengungkap kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. "Sedangkan pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara," pungkas Abdul.
- Penulis :
- Adryan N