Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Suap Gatot Pujo, Anggota DPRD Sumut divonis 4 Tahun Penjara

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Kasus Suap Gatot Pujo, Anggota DPRD Sumut divonis 4 Tahun Penjara

Pantau.com - Tiasah Ritonga, satu dari 39 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp480 juta.

"Menyatakan terdakwa Tiasah Ritonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Baca juga: Suap Gubernur Sumut, KPK Total Tahan 38 Anggota DPRD Sumut

Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun ditambah denda Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan tersebut hanya berbeda pidana denda dan subsidaritasnnya dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Tiasah divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri dari Hastoko, Haryono, Saifudin, Ugo dan M Idris M Amin itu juga memerintahkan Tiasah membayar uang pidana pengganti senilai Rp297,5 juta.

Hakim memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti Rp297,5 juta, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama enam bulan," tambah hakim Hastoko.

Tiasah dinilai terbukti menerima Rp480 juta dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan terhadap Laporan APBD Sumut tahun anggaran 2012, APBD-P 2012, APBD 2014, APBD-P 2014 dan APBD 2015.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Tiasah Ritonga.

"Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD memperjuangkan rakyat yang diwakilinya sehngga tidak boleh koruptif, sehingga untuk mencegah terpilihnya kembali terdakwa, terdakwa juga harus mendapatkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik," kata Hastako.

Hakim mencabut hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Sementara itu hakim M Idris menjelaskan, terdakwa telah mengembalikan uang ke KPK sebanyak Rp182,5 juta.

Baca juga: Buron Empat Bulan, Eks Anggota DPRD Sumut Akhirnya Menyerahkan Diri

Uang tersebut kata dia, sudah sewajarnya dipertimbangkan sebagi uang pengurang atas uang pengganti yang dibebankan ke terdakwa sebesar Rp480 juta sehingga yang harus dibayar Rp297,5 juta.

"Sedangkan terhadap uang yang telah diserahkan ke KPK dapat disita untuk disetor ke kas negara atau kas daerah," kata hakim M Idris M Amin.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi