
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Selasa, 3 Maret 2026 di Jakarta.
Surat edaran tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya untuk membayar THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara.
THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
Pemerintah meminta pihak swasta membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan wajib dilaksanakan oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penerima dan Mekanisme Pembayaran
THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
THR juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan perusahaan diimbau untuk membayarkan lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
"Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat," ujarnya.
Besaran nominal THR keagamaan wajib diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
"Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Yassierli.
- Penulis :
- Arian Mesa








