
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengizinkan kembali penggunaan insinerator untuk mengolah sampah di Bali dengan fokus pada penanganan sampah kiriman di pantai berupa kayu dan bambu.
Sebelumnya penggunaan insinerator sempat ditutup karena tidak memenuhi standar lingkungan.
Hanif mengatakan, "Insinerator hari ini saya minta buka terkhusus untuk penanganan kayu. Jadi kayu, bambu, organik yang sifatnya biomassa ya."
Pengolahan sampah menggunakan insinerator hanya diperbolehkan untuk jenis sampah tertentu dan tidak boleh tercampur dengan jenis sampah lainnya.
Pengawasan Ketat Operasional Insinerator
Pengoperasian insinerator akan diawasi secara ketat oleh Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain itu petugas dari pemerintah daerah juga akan berjaga di lokasi untuk memastikan operasional berjalan sesuai ketentuan.
Hanif mengatakan, "Untuk memastikan ini, maka petugas kami dan petugas Pak Gubernur akan berjaga di lokasi dalam jangka waktu tertentu untuk memastikan bahwa operasional ini sesuai."
Insinerator juga dapat digunakan untuk mengolah sampah organik tertentu dengan syarat pemisahan jenis sampah dilakukan secara ketat.
Mesin insinerator modular yang ada di Bali berpotensi menghasilkan dioksin dan furan apabila sampah tercampur.
Hanif menjelaskan, "Seumpama plastik ya plastik saja tidak boleh tercampur makanan, terkhusus plastik memang ada perlakuan tambahan harus dibersihkan dulu baru boleh dimasukkan insinerator, sedangkan kayu bisa langsung ke insinerator, tapi tidak boleh tercampur dengan yang lain."
Solusi Penanganan Sampah di Bali
Kebijakan pemisahan jenis sampah tersebut juga bertujuan mendorong masyarakat dan pemerintah daerah melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa penggunaan insinerator tidak akan diizinkan apabila sampah tidak dipilah terlebih dahulu.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup sempat menyegel insinerator karena Bali belum mampu menyediakan sampah yang telah dipilah.
Izin penggunaan insinerator untuk sampah kayu dan sampah anorganik terpilah berlaku untuk seluruh unit insinerator yang ada di Bali.
Saat ini terdapat 12 unit insinerator yang berada di Kabupaten Badung.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan terima kasih atas izin penggunaan insinerator dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi solusi cepat di tengah meningkatnya volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir Suwung.
Selain itu rencana pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik masih dalam proses.
Pemerintah Kabupaten Badung akan segera melakukan pemilahan jenis sampah yang akan diolah menggunakan insinerator.
Ia mengatakan, "12 insinerator ini saya minta Kadis LHK nanti pilah mana untuk kayu, mana untuk plastik, sehingga kita lebih cepat pengolahannya di insinerator TPST masing-masing."
- Penulis :
- Aditya Yohan







