
Pantau.com - Sindikat pemerasan bermodus video call sex (VCS) di media sosial dibongkar polisi. Dari kasus itu, seorang pemuda berinisial SF (25) ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi pemerasan itu dilakukan SF dengan cara menghubungi para calon korbannya dengan aplisasi WhatsApp video call maupun Facebook video call.
Ketika para korbannya merespon panggilan itu, SF langsung melancarkan aksinya dengan menawarkan sejumlah layanan video call sex.
"Tersangka SF kemudian akan menawarkan korban untuk melakukan VCS atau video call sex dengan para korban dengan tarif sejumlah uang dan atau pulsa," ucap Kanit III Siber Bareskrim, AKBP Zahwani Pandra Arsyad di Mabes Siber Polri, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Ciri-ciri Pemasok Narkoba ke Selebgram Reva Alexa
Namun, tawaran VCS itu hanyalah modus belaka. Jika para korbannya mau atau menyetujui jasa yang ditawarkan olehnya, kata Pandra, FS akan merekam semua kegiatan yang dilakukan korban.
"Saat komunikasi video call terjadi, SF akan menampilkan video yang menampilkan adegan seksual atau ketelanjangan," kata Pandra.
"Bila kemudian korban terperdaya dan ikut memperlihatkan aktivitas seksual atau ketelanjangan pribadi, maka SF akan merekam adegan dan menyimpan file tersebut," tambahnya.
Setelah SF mendapatkan rekaman itu, ia kembali menghubungi korban dan meminta sejumlah uang. Jika para korbannya tak mau memenuhi permintaannya, SF mengancam akan menyebarkan rekaman video.
Dari hasil pemeriksaan, SF mengaku bisa meraup keuntungan dari aksi pemerasannya hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, dari pengakuannnya, sudah lebih dari 100 orang yang menjadi korbannya. Korbannya rata-rata berjenis kelamin laki-laki. Para korban itu bisa tertipu karena SF dibantu rekannya yang merupakan seorang wanita.
"Sudah ada sekitar 100 orang, jumlah kerugian yang dilakukan pemerasan hingga Rp30-an juta per korban," kata Pandra.
Baca juga: Rumah Selebgram Transgender Reva Alexa Kerap Dijadikan Tempat Pesta Narkoba
Lebih jauh, Pandra menjelaskan, dari keterangan tersangka SF yang ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 6 Februari 2019, dalam beraksi ia tak seorang diri.
Sebab SF dibantu oleh dua rekannya yakni AY dan FB yang hingga saat ini masih buron.
"Kedua pelaku AY dan VB telah dimasukkan ke dalam DPO (daftar pencarian orang).
Kini, akibat perbuatannya SF dijerat dengan Pasal UU Pornografi dan atau pasal UU ITE serta pasal UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
- Penulis :
- Adryan N