Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Berkas Dilimpahkan, Dua Pejabat KONI Segera Disidang

Oleh Adryan N
SHARE   :

Berkas Dilimpahkan, Dua Pejabat KONI Segera Disidang

Pantau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy terkait perkara suap dana hibah Kemenpora. 

Selanjutnya, berkas penyidikan tersebut dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disusun menjadi surat dakwaan.  

"Penyidikan untuk dua orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/2/2019). 

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Seorang Tersangka dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Jaksa penuntut umum memiliki batas waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan menyerahkannya ke pengadilan Tipikor. Febri mengatakan, nantinya sidang kedua tersangka itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. 

"Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucapnya. 

Selama proses penyidikan, lanjut Febri, sedikitnya penyidik telah memeriksa 23 orang saksi untuk kedua tersangka itu. Para saksi itu terdiri dari Menpora Imam Nahrawi, Inspektorat Jenderal Kemenpora, Asisten Deputi Kemenpora, Tim Verifikasi Kemenpora, Kabag Biro Hukum Kemenpora, Ketua KONI, Staf KONI, Staf Kemenpora, PNS, dan karyawan swasta.

Baca juga: Hukuman Terdakwa Suap PLTU Riau-1 Johannes Kotjo Diperberat Jadi 4,5 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, KPK menduga KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora. Namun pengajuan dan penyaluran dana hibah itu dibuat dengan proyek akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Setelah terjalin kesepakatan antara pengurus KONI dengan pihak Kemenpora, dana hibah kemudian dialokasikan sebanyak Rp17,9 miliar.

Dari total alokasi dana hibah itu 19,13 persennya yaitu sejumlah Rp3,4 miliar diduga telah disepakati bersama menjadi komitmen fee untuk pribadi pihak Kemenpora sebagai imbalan atas lolosnya proposal pengajuan tersebut.

Penulis :
Adryan N