
Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menyoroti kesiapan pemerintah dalam menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif yang sedang dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Isu tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.
Dalam rapat tersebut Martin meminta penjelasan mengenai kesiapan teknis Kementerian Ketenagakerjaan apabila mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau Alternative Dispute Resolution dijadikan jalur resmi penyelesaian konflik antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan perusahaan penyalur pekerja rumah tangga.
Martin menyampaikan bahwa "Saya ingin dengar sebenarnya bagaimana pandangan Kemenaker soal alternative dispute resolution yang sekarang ingin kita susun normanya. Apakah ada hambatan teknis atau seperti apa kesiapan Kemenaker ketika ADR itu nanti kita jadikan jalan penyelesaian sengketa antara PRT, pemberi kerja, dan P3RT", ungkapnya.
Kekosongan Hukum dalam Hubungan Kerja Domestik
Martin menilai pembahasan tersebut penting karena menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam pengaturan hubungan kerja di sektor domestik.
Menurutnya, hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja tidak masuk dalam kategori hubungan industrial yang selama ini diatur dalam regulasi ketenagakerjaan formal.
Martin juga menilai fenomena tersebut tidak hanya terjadi pada sektor pekerja rumah tangga, tetapi juga pada model kerja baru yang berkembang seiring kemajuan teknologi digital.
Ia menjelaskan bahwa fenomena tersebut juga terjadi pada pekerja di sektor ekonomi digital atau yang dikenal sebagai ekonomi gig.
Martin mengatakan bahwa "Ini menjadi pintu masuk karena sebentar lagi kita juga akan membahas undang-undang untuk pekerja ekonomi gig. Ekonomi gig ini juga tidak bisa kita katakan sebagai hubungan industrial", jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pola kerja generasi muda saat ini semakin fleksibel dan berbeda dengan generasi sebelumnya.
Banyak generasi muda yang tidak lagi berorientasi menjadi karyawan tetap atau aparatur sipil negara.
Mereka dapat bekerja secara mandiri sebagai pengembang perangkat lunak, desainer, atau pekerja digital dengan memanfaatkan teknologi dan komputer.
Martin menyampaikan bahwa "Banyak anak muda sekarang tidak lagi berpikir menjadi karyawan atau ASN seperti generasi kita dulu. Mereka bisa bekerja dari depan komputer membuat coding atau desain dan menghasilkan pendapatan besar", ujarnya.
Kemenaker Akui Belum Miliki Mekanisme Sengketa PRT
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Chris Kuntadi mengakui bahwa saat ini kementeriannya belum memiliki dasar hukum maupun mekanisme khusus untuk menangani sengketa di sektor pekerja rumah tangga.
Ia menjelaskan bahwa mediator yang dimiliki Kemenaker saat ini hanya menangani perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja dalam sektor formal.
Chris menjelaskan bahwa "Permasalahannya di kami, mediator yang ada adalah mediator hubungan industrial, artinya hubungan antara pengusaha dengan pekerja. Sedangkan hubungan antara P3RT dengan PRT itu tidak bisa dikatakan sebagai hubungan industrial", ungkapnya.
Oleh karena itu hingga saat ini Kemenaker belum memiliki regulasi yang dapat menjadi dasar untuk memediasi konflik yang melibatkan pekerja rumah tangga.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila RUU PPRT telah disahkan menjadi undang-undang, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa tersebut.
Chris menyampaikan bahwa "Solusinya, kalau RUU ini sudah menjadi undang-undang, maka kami akan membuat turunan yang kemungkinan berbentuk peraturan pemerintah, yang mengatur bahwa lingkup mediator juga menangani perselisihan antara PRT dengan P3RT, antara P3RT dengan pemberi kerja, maupun pemberi kerja dengan PRT", jelasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








