
Pantau - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan langsung persetujuan anggota dewan terkait pengesahan RUU tersebut dalam rapat paripurna.
Ia mengatakan, "Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?".
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Persetujuan tersebut diambil setelah masing-masing fraksi partai politik di parlemen menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis terhadap RUU tersebut.
Revisi untuk Transparansi dan Keadilan Pengelolaan Dana Haji
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dilakukan untuk menyesuaikan dinamika terkini dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menjelaskan revisi tersebut bertujuan agar pengelolaan keuangan haji menjadi lebih transparan.
Revisi tersebut juga diarahkan untuk menciptakan pengelolaan yang lebih adil dan proporsional dalam distribusi manfaat bagi jemaah haji.
Ia mengatakan, "Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang, guna mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia".
Menurutnya pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel akan memastikan asas keadilan dapat terpenuhi.
Ia menambahkan langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya dugaan atau prasangka ketidakadilan yang selama ini dikeluhkan oleh sebagian jemaah.
Masuk Prioritas Legislasi Nasional
Persetujuan DPR terhadap RUU tersebut merupakan hasil dari proses harmonisasi yang dilakukan di Badan Legislasi DPR RI.
Proses harmonisasi tersebut melibatkan seluruh fraksi partai politik di parlemen.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen DPR untuk memperkuat tata kelola dana haji di Indonesia.
Dengan persetujuan tersebut RUU Pengelolaan Keuangan Haji telah masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional.
Komisi VIII DPR RI juga mendesak pemerintah segera menyiapkan Daftar Isian Masalah terkait RUU tersebut.
Penyusunan Daftar Isian Masalah diperlukan agar pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR dapat segera dilakukan.
RUU tersebut sebelumnya merupakan usul inisiatif dari Komisi VIII DPR RI.
- Penulis :
- Aditya Yohan








