Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Lebih dari 500 Pekerja Konsultasi Soal THR ke Posko Kemnaker Jelang Lebaran, Pemerintah Siap Tindak Perusahaan yang Lalai

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Lebih dari 500 Pekerja Konsultasi Soal THR ke Posko Kemnaker Jelang Lebaran, Pemerintah Siap Tindak Perusahaan yang Lalai
Foto: Ilustrasi - Layanan konsultasi dan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 di Posko THR/BHR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. (sumber: Kemnaker RI)

Pantau - Lebih dari 500 pekerja telah melakukan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri melalui posko layanan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah terus memantau berbagai pertanyaan dan laporan yang masuk dari pekerja terkait pembayaran THR.

"Kita sedang monitor sekarang, tapi selama ini posko kita juga menerima konsultasi. Di Kemenaker sudah ada lebih dari 500 konsultasi", ungkapnya.

Konsultasi tersebut tercatat terjadi dalam periode H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran.

Sebagian besar pekerja menanyakan berbagai persoalan terkait hak THR, terutama mengenai cara perhitungan besaran THR yang seharusnya diterima.

Yassierli menjelaskan bahwa pekerja juga berkonsultasi mengenai berbagai kasus lain yang berkaitan dengan hak mereka.

"Misalnya kasusnya seperti apa, bagaimana perhitungan THR-nya dan seterusnya", ujarnya.

Posko tersebut dibentuk untuk memastikan para pekerja memperoleh hak mereka terkait pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain menerima pengaduan, posko juga memberikan penjelasan kepada pekerja mengenai regulasi ketenagakerjaan yang mengatur hak THR.

Posko Aduan THR Resmi Dibuka

Memasuki H-7 sebelum Lebaran, pemerintah secara resmi membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Posko pengaduan tersebut tidak hanya tersedia di Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga dibuka oleh pemerintah daerah di berbagai wilayah.

Yassierli mengimbau pekerja yang belum menerima THR meski berhak secara regulasi untuk melaporkan kasus tersebut melalui posko yang telah disediakan.

"Jadi silakan bagi yang belum menerima THR dan secara regulasi dia berhak, silakan menyampaikan ke posko", katanya.

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Perusahaan yang tidak membayarkan THR hingga melewati batas waktu tersebut dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya kepada pekerja.

Perusahaan Terlambat Bayar THR Terancam Denda

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait pelanggaran pembayaran THR.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja.

"Kita akan tindaklanjuti. Kalau secara regulasi perusahaan wajib membayar denda lima persen, dan tentu ini menjadi catatan bagi perusahaan tersebut", tegas Yassierli.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka layanan Posko THR dan Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 sejak 2 Maret 2026.

Posko tersebut menyediakan dua layanan utama, yaitu konsultasi dan pengaduan bagi pekerja atau buruh.

"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki dua layanan yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini, layanan aduan sudah kami buka", kata Yassierli.

Sejak diluncurkan, posko tersebut telah menerima sebanyak 1.134 konsultasi dari pekerja terkait hak THR dan Bonus Hari Raya.

Layanan konsultasi memberikan informasi mengenai kelayakan penerima, cara perhitungan THR, hingga persoalan khusus seperti pemutusan hubungan kerja.

Sementara melalui layanan pengaduan, pekerja dapat melaporkan berbagai masalah pembayaran THR seperti belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil oleh perusahaan.

Penulis :
Leon Weldrick