Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Foto: (Sumber : Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.)

Pantau - Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus agar berjalan transparan dan akuntabel.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (18/3).

Pembentukan Panja dan Koordinasi Penegakan Hukum

Habiburokhman menegaskan pembentukan Panja merupakan bentuk komitmen DPR dalam memastikan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Komisi III juga akan melakukan pendalaman melalui rapat kerja bersama Polri, LPSK, serta kuasa hukum korban.

Selain itu, DPR mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Perlindungan Korban dan Apresiasi Kinerja Aparat

Komisi III DPR RI mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi pelaku dalam kasus tersebut.

“Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” ujar Habiburokhman.

DPR juga meminta LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, LPSK diminta bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memastikan korban mendapatkan layanan pemulihan kesehatan secara optimal.

Langkah ini diharapkan dapat menjamin terpenuhinya hak-hak korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Penulis :
Ahmad Yusuf